tambah Sjafrie.
Surat Telegram dan Langkah-Langkah Nyata
Sebenarnya, kebijakan siaga satu ini sudah berjalan sejak awal Maret. Perintahnya tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI bernomor TR/283/2026. Berlaku mulai 1 Maret 2026, tanpa batas waktu yang pasti.
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, ini semua bagian dari tugas pokok TNI. Sesuai amanat undang-undang.
"TNI menjalankan tugas pokok untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,"
kata Aulia.
Di lapangan, instruksi Panglima TNI Agus Subiyanto diterjemahkan dalam beberapa langkah konkret. Personel dan alutsista disiagakan. Yang tak kalah penting, patroli keamanan juga ditingkatkan secara signifikan.
Fokusnya pada objek-objek vital. Mulai dari pusat perekonomian, bandara, pelabuhan, stasiun kereta, terminal bus, hingga fasilitas kelistrikan milik PLN. Semua diamankan lebih ketat. Tujuannya jelas: mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebelum benar-benar terjadi.
Artikel Terkait
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif
Pemerintah Pacu Belanja Negara Sejak Awal Tahun, Defisit Terkendali
Wabup Bone Bahas Nasib Tenaga Honorer Pertanian dengan Kementan