JAKARTA Setelah perjalanan panjang yang melelahkan, DPR akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usulan inisiatif mereka. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna, Kamis lalu, dengan dukungan penuh dari delapan fraksi yang hadir. Draf yang disusun Badan Legislasi (Baleg) itu pun resmi melangkah ke tahap berikutnya.
Sebenarnya, langkah ini sudah bisa ditebak. Sehari sebelumnya, rapat pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, sudah menyiapkan segalanya. Suasana di ruang rapat itu digambarkan cukup tegang, namun akhirnya semua sepakat.
Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri, tampak lega. Baginya, persetujuan aklamasi itu seperti sebuah pengakuan negara yang telat datang.
"Hari ini kita menutup satu babak yang telah berlangsung terlalu lama. Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka," ujar Iman Sukri.
"Itu adalah dua puluh dua tahun di mana jutaan orang bekerja keras setiap hari tanpa perlindungan hukum yang layak. Persetujuan aklamasi ini adalah pengakuan negara bahwa pekerjaan yang dilakukan di dalam rumah tangga adalah pekerjaan yang nyata dan bermartabat," lanjutnya.
Intinya, RUU ini ingin mengisi kekosongan hukum yang selama ini membiarkan PRT bekerja tanpa standar upah jelas, jam kerja tak teratur, cuti tak pasti, dan tanpa jaminan sosial. Situasinya memang memprihatinkan.
Menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dalam rentang 2021 hingga 2024 tercatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT. Angkanya sekitar 10 sampai 11 kasus per hari. Bayangkan. Data itu sendiri sudah bicara banyak tentang kerentanan yang selama ini dibiarkan.
Namun begitu, Iman Sukri mengingatkan, penetapan ini baru langkah awal. Jalan menuju undang-undang masih panjang. Publik jangan berpikir RUU langsung berlaku begitu disetujui di paripurna.
Nanti, setelah ini, akan ada Surat Presiden (Surpres) yang menandai kesiapan pemerintah untuk duduk bersama DPR membahas RUU. Surpres itulah yang jadi pistol start untuk pembahasan serius antara eksekutif dan legislatif.
Iman Sukri lalu menjabarkan tiga poin kunci dalam RUU yang menurutnya perlu dipahami semua pihak, baik PRT maupun majikan. Tujuannya agar tidak ada kekhawatiran berlebihan.
Pertama, soal perjanjian kerja. RUU mewajibkan adanya kesepakatan, bisa lisan atau tertulis, yang memuat identitas, jenis pekerjaan, besaran upah, dan waktu istirahat. "Ini bukan birokrasi yang njlimet," katanya. Ini soal kepastian dasar yang justru sering jadi sumber konflik di dalam rumah.
Kedua, tentang jaminan sosial. Majikan wajib mendaftarkan PRT-nya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Iman memahami kekhawatiran soal biaya tambahan ini.
"Untuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bagi seseorang yang setiap hari menjaga rumah, anak-anak, dan orang tua kita, saya kira itu bukan beban. Itu adalah bentuk penghargaan paling minimal yang bisa kita berikan," ujarnya.
Ketiga, ia menanggapi isu bahwa regulasi ini bakal merusak hubungan kekeluargaan yang selama ini dianggap sakral.
"Undang-undang ini tidak akan menghilangkan asas kekeluargaan, justru sebaliknya. Hubungan yang dibangun di atas kepastian, di mana kedua pihak tahu hak dan kewajibannya adalah hubungan yang lebih sehat dan lebih bertahan lama. Yang kami atur adalah kepastian hukum, bukan menggantikan rasa kekeluargaan itu sendiri," tegasnya.
Kalau semua berjalan mulus, Indonesia berpeluang punya UU perlindungan PRT pertama sepanjang sejarah sebelum akhir 2026. Ini juga akan membuka jalan untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT, yang hingga kini masih tertunda.
Iman menutup dengan komitmen. "PKB akan mengawal proses ini hingga selesai. Pengesahan sebagai usul inisiatif adalah kemenangan prosedural yang penting, tetapi fase pembahasan dan pengesahan akhir adalah medan sesungguhnya. Di situlah kualitas perlindungan bagi PRT akan benar-benar ditentukan," pungkasnya.
Artikel Terkait
AC Milan vs Juventus Imbang Tanpa Gol, Peluang Liga Champions Terancam
Inter Milan Gagal Pertahankan Keunggulan Dua Gol, Ditahan Imbang Torino 2-2
Gubernur Sulsel Groundbreaking Jalan 141 Kilometer Buka Isolasi Wilayah Seko di Luwu Utara
Lille Kalahkan Paris FC 1-0 Lewat Penalti, Kokoh di Papan Atas Ligue 1