JAKARTA Setelah perjalanan panjang yang melelahkan, DPR akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usulan inisiatif mereka. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna, Kamis lalu, dengan dukungan penuh dari delapan fraksi yang hadir. Draf yang disusun Badan Legislasi (Baleg) itu pun resmi melangkah ke tahap berikutnya.
Sebenarnya, langkah ini sudah bisa ditebak. Sehari sebelumnya, rapat pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, sudah menyiapkan segalanya. Suasana di ruang rapat itu digambarkan cukup tegang, namun akhirnya semua sepakat.
Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri, tampak lega. Baginya, persetujuan aklamasi itu seperti sebuah pengakuan negara yang telat datang.
Intinya, RUU ini ingin mengisi kekosongan hukum yang selama ini membiarkan PRT bekerja tanpa standar upah jelas, jam kerja tak teratur, cuti tak pasti, dan tanpa jaminan sosial. Situasinya memang memprihatinkan.
Menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dalam rentang 2021 hingga 2024 tercatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT. Angkanya sekitar 10 sampai 11 kasus per hari. Bayangkan. Data itu sendiri sudah bicara banyak tentang kerentanan yang selama ini dibiarkan.
Namun begitu, Iman Sukri mengingatkan, penetapan ini baru langkah awal. Jalan menuju undang-undang masih panjang. Publik jangan berpikir RUU langsung berlaku begitu disetujui di paripurna.
Nanti, setelah ini, akan ada Surat Presiden (Surpres) yang menandai kesiapan pemerintah untuk duduk bersama DPR membahas RUU. Surpres itulah yang jadi pistol start untuk pembahasan serius antara eksekutif dan legislatif.
Artikel Terkait
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat
Pemerintah Pacu Belanja Negara Sejak Awal Tahun, Defisit Terkendali