DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif

- Kamis, 12 Maret 2026 | 17:35 WIB
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif

JAKARTA Setelah perjalanan panjang yang melelahkan, DPR akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usulan inisiatif mereka. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna, Kamis lalu, dengan dukungan penuh dari delapan fraksi yang hadir. Draf yang disusun Badan Legislasi (Baleg) itu pun resmi melangkah ke tahap berikutnya.

Sebenarnya, langkah ini sudah bisa ditebak. Sehari sebelumnya, rapat pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, sudah menyiapkan segalanya. Suasana di ruang rapat itu digambarkan cukup tegang, namun akhirnya semua sepakat.

Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri, tampak lega. Baginya, persetujuan aklamasi itu seperti sebuah pengakuan negara yang telat datang.

Intinya, RUU ini ingin mengisi kekosongan hukum yang selama ini membiarkan PRT bekerja tanpa standar upah jelas, jam kerja tak teratur, cuti tak pasti, dan tanpa jaminan sosial. Situasinya memang memprihatinkan.

Menurut data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), dalam rentang 2021 hingga 2024 tercatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT. Angkanya sekitar 10 sampai 11 kasus per hari. Bayangkan. Data itu sendiri sudah bicara banyak tentang kerentanan yang selama ini dibiarkan.

Namun begitu, Iman Sukri mengingatkan, penetapan ini baru langkah awal. Jalan menuju undang-undang masih panjang. Publik jangan berpikir RUU langsung berlaku begitu disetujui di paripurna.

Nanti, setelah ini, akan ada Surat Presiden (Surpres) yang menandai kesiapan pemerintah untuk duduk bersama DPR membahas RUU. Surpres itulah yang jadi pistol start untuk pembahasan serius antara eksekutif dan legislatif.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar