Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat

- Kamis, 12 Maret 2026 | 18:00 WIB
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat

Di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026), suasana terasa hangat. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyambut kedatangan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Pertemuan itu lebih dari sekadar acara seremonial; ini adalah momen silaturahmi yang cukup penting.

Ruang pertemuan dipenuhi berbagai wajah. Tidak hanya pejabat, tapi juga para kepala daerah, tokoh adat, dan sejumlah tokoh masyarakat. Bahkan, mahasiswa dari berbagai organisasi di kawasan Luwu Raya turut hadir, menambah warna tersendiri.

Dari sisi legislatif, kehadiran anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe dan anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Luwu Raya juga terlihat. Beberapa mantan kepala daerah wilayah tersebut pun hadir, menunjukkan betapa isu yang dibahas menyita perhatian banyak kalangan.

Menurut Gubernur Andi Sudirman, acara ini sengaja dijadikan ruang dialog terbuka. "Ini wadah untuk menyampaikan aspirasi," ujarnya. Topik utamanya jelas: rencana pembentukan daerah otonomi baru atau DOB di Luwu Raya.

"Teman-teman tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa dari berbagai organisasi sudah menyampaikan terkait DOB Luwu Raya,"

Kata Gubernur, mereka sudah menyampaikan pandangan secara langsung kepada sang Ketua Komisi II.

Namun begitu, respons dari pusat tampaknya belum bisa dinanti dalam waktu dekat. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, sang Ketua Komisi II, memberikan penjelasan yang cukup gamblang. Ia menyebut bahwa pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara untuk pemekaran daerah.

Selain itu, ada dua regulasi penting yang masih dalam proses. "Kita masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah," jelasnya. Regulasi ini merupakan amanat Undang-undang Pemerintahan Daerah yang belum tuntas.

Gubernur Andi Sudirman pun membenarkan hal ini. Prosesnya memang masih ada di tangan pemerintah pusat. "Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat," tegasnya.

Posisi Pemprov Sulsel sendiri cukup jelas: menunggu arahan resmi. Prinsipnya, mereka mengikuti kebijakan yang nantinya ditetapkan dari Jakarta. Sebelumnya, usulan pembentukan DOB Luwu Tengah sebenarnya sudah selesai secara administratif. Dokumennya sudah diserahkan ke pusat oleh Pemprov Sulsel. Tinggal menunggu keputusan.

Di sisi lain, Andi Sudirman punya harapan lain yang tak kalah penting. Ia berharap isu ini tidak memicu gejolak di masyarakat. Keributan hanya akan menyusahkan warga.

"Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,"

Pungkasnya dengan nada tenang, mencoba meredam segala ekspektasi yang mungkin sudah terlalu tinggi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar