Perbakin Surabaya Nonaktifkan Pengurus yang Diduga Lecehkan Atlet di Bawah Umur

- Kamis, 11 Juni 2026 | 11:10 WIB
Perbakin Surabaya Nonaktifkan Pengurus yang Diduga Lecehkan Atlet di Bawah Umur

Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang pengurus yang diduga melakukan pelecehan terhadap atlet di bawah umur. Tindakan ini diambil setelah laporan resmi diterima oleh kepolisian dan kasusnya mulai menjadi perhatian publik. Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya, Arderio, membenarkan bahwa status terduga pelaku bukanlah pelatih resmi, melainkan pengurus organisasi.

“Terduga ini sudah dinonaktifkan dari kepengurusan Perbakin Surabaya. Tapi kalau dikatakan sebagai pelatih, dia bukan pelatih, tapi pengurus. Karena sebagai pegiat menembak di Surabaya ini ada banyak, otomatis dia mungkin mengajarkan para atlet,” ujar Arderio saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Menurut Arderio, seseorang baru dapat disebut pelatih apabila telah memiliki surat keputusan (SK) sebagai pelatih pusat latihan cabang (puslatcab). Ia menegaskan bahwa terduga pelaku belum memiliki dokumen tersebut. Di sisi lain, korban dalam kasus ini juga belum tercatat secara resmi sebagai atlet Surabaya. “Untuk ananda ini juga belum masuk sebagai atlet Surabaya,” tambahnya.

Meskipun demikian, Arderio menekankan bahwa KONI Surabaya dan Perbakin Surabaya mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pegiat olahraga di kota tersebut. “Agar bisa menjadi pelajaran seluruh penggiat olahraga di Surabaya. Bahwa olahraga ini ruang bebas, ruang aman, dan ruang nyaman untuk segala macam pihak. Terutama anak-anak kita di usia dini,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kronologi dugaan peristiwa yang dilaporkan korban, Arderio mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci karena masih dalam proses pendalaman. “Kemarin sampai larut juga, teman-teman Perbakin mendampingi pelapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, memastikan bahwa laporan polisi (LP) telah diterima pada Selasa (9/6/2026). “LP (dari korban) baru masuk satu hari,” kata Melati saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar