Dua Pria Penyerang Kakek di Sampang Ditetapkan sebagai Tersangka

- Selasa, 28 Juli 2026 | 13:30 WIB
Dua Pria Penyerang Kakek di Sampang Ditetapkan sebagai Tersangka

Satreskrim Polres Sampang menetapkan dua pria yang menyerang seorang kakek berinisial S (60) di Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan kedua tersangka. "Untuk kasus tersebut, menurut penyidik sudah naik ke sidik (penyidikan). Berarti sudah ada penetapan tersangka," ujar Eko, Selasa (28/7/2026).

Peristiwa berawal saat korban S sedang duduk santai di sebuah bengkel. Dua orang datang dan menyerangnya dengan senjata tajam. Korban kemudian melakukan perlawanan hingga ketiganya sama-sama mengalami luka. "Dua orang (penyerang) yang menjadi tersangka," kata Eko.

Sebelumnya, peristiwa carok terjadi di bengkel tersebut pada Jumat (24/7/2026) malam. S terlibat duel melawan dua pria, H (44) dan HR (51), menggunakan senjata tajam. Insiden itu diduga dipicu cekcok setelah tabrakan sepeda motor. Saat itu, S dan HR sempat berkelahi menggunakan kayu sebelum dilerai warga. Namun, HR kemudian menemui sepupunya, H, dan menceritakan kejadian tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags