Satreskrim Polres Sampang menetapkan dua pria yang menyerang seorang kakek berinisial S (60) di Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan kedua tersangka. "Untuk kasus tersebut, menurut penyidik sudah naik ke sidik (penyidikan). Berarti sudah ada penetapan tersangka," ujar Eko, Selasa (28/7/2026).
Peristiwa berawal saat korban S sedang duduk santai di sebuah bengkel. Dua orang datang dan menyerangnya dengan senjata tajam. Korban kemudian melakukan perlawanan hingga ketiganya sama-sama mengalami luka. "Dua orang (penyerang) yang menjadi tersangka," kata Eko.
Sebelumnya, peristiwa carok terjadi di bengkel tersebut pada Jumat (24/7/2026) malam. S terlibat duel melawan dua pria, H (44) dan HR (51), menggunakan senjata tajam. Insiden itu diduga dipicu cekcok setelah tabrakan sepeda motor. Saat itu, S dan HR sempat berkelahi menggunakan kayu sebelum dilerai warga. Namun, HR kemudian menemui sepupunya, H, dan menceritakan kejadian tersebut.
Artikel Terkait
Carok Dua Lawan Satu di Sampang, Tiga Orang Luka Bersimbah Darah
Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Pemerkosaan Remaja di Sampang, Total 16 Orang
27 Pria Perkosa Remaja Putri di Sampang, Mayoritas di Bawah Umur
Grup WhatsApp Jadi Petunjuk Kunci Ungkap 27 Tersangka Pemerkosaan Bergilir di Sampang