Polisi kembali menangkap empat orang tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang remaja putri oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dengan penambahan ini, total tersangka yang telah diamankan menjadi 16 orang, sementara 11 lainnya masih dalam pengejaran.
Keempat tersangka baru itu adalah LN (14) dan AR (15) asal Kecamatan Sampang, serta MT (20) dan RQ (24) asal Kecamatan Omben. Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan mereka ditangkap pada Jumat (17/7). Dua tersangka di bawah umur diamankan oleh PPA Polda Jatim, sementara dua tersangka dewasa diamankan Satreskrim Polres Sampang. Semua penangkapan dilakukan di Kabupaten Sampang.
"Untuk sisanya kita akan buru terus karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas. Mudah-mudahan kita bisa amankan semua pelaku secepatnya," ujar Hartono kepada wartawan, Senin (20/7).
Hartono menyampaikan kondisi korban saat ini mulai membaik, baik dari segi kesehatan maupun psikologis. "Sekarang korban sudah ada di rumahnya," ucapnya.
Awal Mula Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemerkosaan terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Modus para tersangka adalah mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu membawanya ke sejumlah lokasi seperti area semak-semak dan belakang sekolah untuk melakukan aksinya secara bergantian. Korban juga diduga pernah dibawa ke salah satu rumah pelaku dan dicekoki minuman beralkohol sebelum tindak pidana terjadi.
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pemuda di Grobogan Diduga Perkosa Nenek 90 Tahun Saat Keluarga Korban Pergi Takziah
27 Pria Perkosa Remaja Putri di Sampang, Mayoritas di Bawah Umur
Nenek 90 Tahun di Grobogan Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga, Pelaku Ditangkap
Polisi Buru Ayah dan Dua Paman yang Diduga Perkosa Gadis 21 Tahun di Bekasi Selama 9 Tahun