Jokowi Sebut Nadiem Makarim Orang Baik, Serahkan Proses Hukum ke Aparat

- Jumat, 05 Juni 2026 | 15:00 WIB
Jokowi Sebut Nadiem Makarim Orang Baik, Serahkan Proses Hukum ke Aparat

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, angkat bicara mengenai proses hukum yang tengah menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dalam pernyataan singkatnya, ia memberikan penilaian personal terhadap sosok yang pernah menjadi bagian dari kabinetnya tersebut.

Ditemui di kediamannya yang berada di kawasan Sumber, Banjarsari, Jokowi menyampaikan bahwa selama ini ia mengenal Nadiem Makarim sebagai individu yang memiliki integritas baik. “Ya, yang saya tahu, Menteri Nadiem Makarim orang baik,” ujar Jokowi saat memberikan tanggapannya.

Meskipun memberikan pernyataan tersebut, kepala negara periode 2014–2024 itu enggan berkomentar lebih jauh mengenai pokok perkara yang tengah bergulir di meja hijau. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian perkara yang membelit mantan menterinya itu harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Ya, itu proses hukum,” katanya singkat, menekankan sikapnya untuk menghormati mekanisme peradilan yang tengah berjalan.

Di sisi lain, Jokowi juga menanggapi soal namanya yang kerap disebut dalam persidangan, khususnya yang berkaitan dengan program pengadaan laptop Chromebook dalam agenda digitalisasi pendidikan nasional. Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan dan program strategis yang dijalankan kementerian pada dasarnya merupakan bagian dari haluan kebijakan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden. “Ya, semua kebijakan, semua program, memang semuanya dari Presiden,” imbuhnya.

Sementara itu, Nadiem Makarim kini harus berhadapan dengan tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Mendikbudristek tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan ini diajukan setelah jaksa menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Lebih lanjut, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp5,6 triliun. Jumlah tersebut dinilai berasal dari harta kekayaan tidak sah yang diperoleh dari perkara ini. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar aset terdakwa disita dan dilelang oleh negara. Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, jaksa menambahkan tuntutan hukuman berupa pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.

Nadiem Makarim didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surat tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags