“Kita minta oknum Brimob yang berbuat kasar supaya diproses secara hukum dan diberi hukuman berat,”
tegasnya.
Lebih jauh, Edi membeberkan aturan main yang seharusnya. Dalam menangani balap liar, ada protokol ketat yang wajib dipatuhi setiap anggota Polri. Kekerasan fisik, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, jelas terlarang. Tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa pengendara pun masuk kategori pelanggaran serius.
"Ada sejumlah aturan yang harus dijalankan anggota Polri dalam menertibkan balap liar. Tidak boleh sama sekali menggunakan kekerasan tanpa dasar hukum. Tindakan memukul atau mengejar dengan cara yang membahayakan keselamatan jiwa tidak dibenarkan,”
jelasnya.
Baginya, memukul pengendara dengan helm adalah tindakan yang tidak pantas dan penuh risiko. Bahkan, bisa dibilang sangat membahayakan nyawa.
“Tindakan oknum itu memukul korban pakai helm tidak pantas dan itu membahayakan keselamatan jiwa korban,”
pungkas Edi Hasibuan.
Artikel Terkait
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang