Jakarta akan memasuki tahun baru dengan suasana yang berbeda. Pemerintah Provinsi DKI memutuskan untuk melarang penggunaan kembang api dalam semua acara berizin, baik yang digelar pemerintah maupun swasta, saat malam pergantian tahun 2026 nanti. Keputusan ini bakal dituangkan dalam sebuah surat edaran yang segera dikeluarkan Sekretaris Daerah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota, Senin (22/12/2025).
"Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," tegas Pramono.
Larangan ini bakal menyasar segala kegiatan yang memerlukan izin resmi. Jadi, jangan harap melihat pesta kembang api yang biasa digelar hotel-hotel mewah atau pusat perbelanjaan besar. Menurut Pramono, begitu surat edaran Sekda terbit, aturan ini harus ditaati.
"Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api," katanya lagi.
Di balik kebijakan ini, ada alasan yang cukup mendalam. Pramono menyebut keputusan ini lahir dari rasa prihatin atas berbagai musibah yang menimpa sejumlah daerah, terutama di Sumatera. Pemerintah ingin nuansa perayaan di Ibu Kota tahun ini lebih khidmat dan penuh empati.
"Tahun ini kami memilih tidak ada kembang api. Kita ingin menyambut tahun baru dengan doa bersama, karena musibah yang terjadi menyangkut kita semua," ujarnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Gagalkan Sindikat Narkoba Rp 60 Miliar yang Incar Djakarta Warehouse Project
Mobil Sewaan Jadi Sarana Favorit Pengedar Narkoba ke Jakarta
Dari Pangalengan ke Sekolah: Koperasi Susu Siap Jadi Tulang Punggung Program Makan Bergizi
Kapolri Tinjau Langsung Kesiapan Nataru, Arus Mudik Mulai Meningkat