WAMI Salurkan Royalti Rp 37 Miliar di Tengah Arus Perubahan Regulasi

- Kamis, 11 Desember 2025 | 12:18 WIB
WAMI Salurkan Royalti Rp 37 Miliar di Tengah Arus Perubahan Regulasi

Wahana Musik Indonesia (WAMI) baru saja memulai penyaluran royalti untuk periode ketiga tahun ini. Nilainya tak main-main, mencapai hampir Rp 37 miliar. Dana sebesar itu akan dibagikan kepada lebih dari enam ribu pencipta dan penerbit lagu yang mereka naungi.

Royalti yang dibagikan ini berasal dari penggunaan karya di berbagai platform, baik digital, non-digital, hingga yang digunakan di luar negeri, untuk periode Mei sampai September 2025. Namun begitu, proses distribusi kali ini agak berbeda dari biasanya. Semuanya berlangsung di tengah perubahan regulasi yang cukup signifikan.

Perubahan itu datang setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang merupakan aturan turunan dari PP 56/2021. Regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian, baik secara administratif maupun teknis, yang langsung berdampak pada cara royalti sampai ke tangan anggota.

Mekanisme Baru dan Jadwal yang Mundur

Presiden Director WAMI, Adi Adrian, menjelaskan salah satu perubahan paling kentara adalah dimulainya verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025," kata Adi di Jakarta, Selasa (9/12).

Intinya, dana royalti yang sudah siap dibagikan harus dipindahbukukan dulu ke LMKN untuk diverifikasi. Baru setelah itu bisa disalurkan kembali ke WAMI untuk anggota. Sejak Agustus lalu, fungsi perizinan dan pengumpulan royalti oleh LMK seperti WAMI memang dibekukan. Semua dialihkan ke LMKN dalam kebijakan satu pintu.

Masa transisi ini tentu berimbas. Proses sempat terhenti sebentar sebelum penyesuaian regulasi benar-benar diterapkan. WAMI pun menyerahkan dana pengumpulan royalti senilai Rp 64 miliar ke LMKN untuk diverifikasi.

Dari angka tersebut, sekitar Rp 36,9 miliar akhirnya dikembalikan ke WAMI untuk dibagikan. Ada juga alokasi untuk LMK lokal lain dan dana 'unmatch' yang belum bisa dicocokkan.

Adi mengakui ini adalah konsekuensi dari masa transisi di tingkat nasional.

"Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Halaman:

Komentar

Terpopuler