Menjelang Lebaran 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah menetapkan angka untuk zakat fitrah. Besarannya Rp50.000 per jiwa. Jumlah itu setara dengan 2,5 kilogram beras, atau kalau pakai takaran liter, kira-kira 3,5 liter beras kualitas premium.
Ketentuan ini resmi tercantum dalam SK Ketua BAZNAS No. 14/2026. Nah, selain zakat fitrah, ada juga ketetapan soal fidyah. Buat mereka yang benar-benar tak sanggup puasa, fidyahnya ditetapkan Rp65.000 per hari untuk setiap orang.
Sebagai pengingat, zakat fitrah itu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Waktunya di penghujung Ramadan, setelah sebulan penuh menahan diri. Idealnya, zakat dibayarkan sebelum salat Id dilaksanakan. Paling lambat, malam sebelum hari raya tiba.
Lalu, siapa saja yang wajib membayar? Syarat utamanya tentu beragama Islam dan punya kemampuan finansial. Maksudnya, ia masih bisa mencukupi kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya sehari-hari. Kalau untuk makan sehari-hari saja masih susah, justru orang itu berhak menerima zakat, bukan membayarnya.
Nah, cara hitungnya sebenarnya sederhana. Dasarnya adalah jumlah tanggungan. Misalnya Anda seorang kepala keluarga dengan istri dan dua anak, berarti total ada 4 jiwa.
Perhitungannya jadi begini:
4 orang x Rp50.000 = Rp200.000 untuk satu keluarga.
Atau jika pakai beras: 4 orang x 2,5 kg = 10 kg beras.
Bisa juga dengan 3,5 liter per orang, totalnya 14 liter.
Untuk jenis berasnya, gunakan saja beras yang biasa dimakan di rumah. Tidak perlu yang mahal-mahal. Penyerahannya bisa langsung ke tetangga yang membutuhkan, atau lewat amil zakat di masjid terdekat lebih praktis dan terdistribusi dengan baik.
Caranya gampang. Datang saja ke masjid atau posko amil zakat, bawa uang atau berasnya, lalu serahkan sambil membaca niat. Berikut lafal niatnya:
Untuk zakat diri sendiri:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala." Artinya, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah.
Kalau untuk seluruh keluarga:
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’na yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala." Maksudnya, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang jadi tanggungan nafkahku.
Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat. Selamat menunaikan ibadah zakat, dan tentu saja, menyambut hari kemenangan.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun