Menjelang Lebaran 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah menetapkan angka untuk zakat fitrah. Besarannya Rp50.000 per jiwa. Jumlah itu setara dengan 2,5 kilogram beras, atau kalau pakai takaran liter, kira-kira 3,5 liter beras kualitas premium.
Ketentuan ini resmi tercantum dalam SK Ketua BAZNAS No. 14/2026. Nah, selain zakat fitrah, ada juga ketetapan soal fidyah. Buat mereka yang benar-benar tak sanggup puasa, fidyahnya ditetapkan Rp65.000 per hari untuk setiap orang.
Sebagai pengingat, zakat fitrah itu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Waktunya di penghujung Ramadan, setelah sebulan penuh menahan diri. Idealnya, zakat dibayarkan sebelum salat Id dilaksanakan. Paling lambat, malam sebelum hari raya tiba.
Lalu, siapa saja yang wajib membayar? Syarat utamanya tentu beragama Islam dan punya kemampuan finansial. Maksudnya, ia masih bisa mencukupi kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya sehari-hari. Kalau untuk makan sehari-hari saja masih susah, justru orang itu berhak menerima zakat, bukan membayarnya.
Nah, cara hitungnya sebenarnya sederhana. Dasarnya adalah jumlah tanggungan. Misalnya Anda seorang kepala keluarga dengan istri dan dua anak, berarti total ada 4 jiwa.
Perhitungannya jadi begini:
4 orang x Rp50.000 = Rp200.000 untuk satu keluarga.
Artikel Terkait
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026
Arus Mudik Lebaran 2026 Capai 1,2 Juta Kendaraan, Jasa Marga Terapkan Sistem Satu Arah
Pedagang Samping Jalan Pantura Cirebon Raup Omzet hingga Rp1,5 Juta Saat Puncak Mudik
MUI dan NU Sahkan Pembayaran Zakat Fitrah Secara Digital