Suasana Kota Tual, Maluku, mendadak mencekam. Seorang siswa MTs berusia 14 tahun, berinisial AT, tewas usai diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob. Oknum tersebut, Bripka Masias Siahaya (MS), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya proses hukum, dia juga sedang menjalani pemeriksaan internal terkait kode etik. Insiden memilukan ini terjadi di sekitar Jalan Marren.
Menyoroti kasus ini, Edi Hasibuan dari Lemkapi (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia) angkat bicara. Ia melihat ada yang tidak beres dari prosedur penertiban yang dilakukan.
"Setelah kami menganalisis kronologis penanganan balap liar di Maluku, kami menduga ada kesalahan prosedur yang tidak diikuti sebagaimana mestinya. Tindakan oknum ini menyebabkan pelajar tewas terjatuh,"
kata Edi kepada media, Senin lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar, kronologinya sungguh memiriskan. Saat itu, AT dikabarkan tengah mengendarai sepeda motor dengan kencang, beriringan dengan kakaknya. Patroli mendadak berubah jadi malapetaka. Oknum petugas diduga menghantam korban menggunakan helm dengan pukulan keras. Akibatnya, remaja itu langsung kehilangan kendali dan terjatuh.
“Faktanya, korban yang sedang mengendarai motor dengan kencang tiba-tiba dipukul dengan keras oleh oknum yang patroli menggunakan helm. Seketika korban terjatuh,”
ujar dosen hukum kepolisian ini.
Edi bersikukuh, tindakan semacam itu sama sekali tak bisa dibenarkan. Ia mendesak agar oknum yang terlibat segera dihadapkan pada proses hukum tanpa kompromi.
“Kita minta oknum Brimob yang berbuat kasar supaya diproses secara hukum dan diberi hukuman berat,”
tegasnya.
Lebih jauh, Edi membeberkan aturan main yang seharusnya. Dalam menangani balap liar, ada protokol ketat yang wajib dipatuhi setiap anggota Polri. Kekerasan fisik, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, jelas terlarang. Tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa pengendara pun masuk kategori pelanggaran serius.
"Ada sejumlah aturan yang harus dijalankan anggota Polri dalam menertibkan balap liar. Tidak boleh sama sekali menggunakan kekerasan tanpa dasar hukum. Tindakan memukul atau mengejar dengan cara yang membahayakan keselamatan jiwa tidak dibenarkan,”
jelasnya.
Baginya, memukul pengendara dengan helm adalah tindakan yang tidak pantas dan penuh risiko. Bahkan, bisa dibilang sangat membahayakan nyawa.
“Tindakan oknum itu memukul korban pakai helm tidak pantas dan itu membahayakan keselamatan jiwa korban,”
pungkas Edi Hasibuan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India