Target Pajak 2025 Dipastikan Meleset, Menkeu Ungkap Penyebabnya

- Kamis, 01 Januari 2026 | 20:25 WIB
Target Pajak 2025 Dipastikan Meleset, Menkeu Ungkap Penyebabnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal yang cukup jelas: target penerimaan pajak tahun 2025 kemungkinan besar tidak akan tercapai. Outlook yang ditetapkan di APBN sebesar Rp2.076,9 triliun tampaknya sulit dipenuhi.

Faktanya, realisasi hingga November 2025 baru mencapai Rp1.634,4 triliun. Angka itu turun sekitar Rp54,2 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan sekitar 3,2 persen ini bukanlah hal yang sepele.

Dalam konferensi pers Rabu (31/12/2025) lalu, Purbaya mengakui hal tersebut.

"Ya, kira-kira di bawah outlook. Detailnya nanti minggu depan saya persentasikan. Untuk levelnya masih pada pembahasan," ujarnya.

Lantas, apa penyebabnya? Menurut Menkeu, kondisi ekonomi yang kurang menggembirakan di sembilan bulan awal tahun menjadi faktor utama. Di sisi lain, pemerintah sendiri sengaja menunda beberapa kebijakan penarikan pajak. Logikanya sederhana: memaksa menarik pajak saat ekonomi lesu justru bisa memperburuk keadaan, dan hasilnya pun belum tentu optimal.

"Kita enggak memungkiri karena ekonomi jelek beberapa bulan sebelumnya. Terus, ada beberapa upaya penarikan pajak yang saya tunda sampai ekonominya bagus. Kan percuma juga kalau saya terapkan akan enggak masuk uangnya, malah memperburuk ekonomi," jelas Purbaya.

Dampaknya jelas. Penerimaan yang lebih rendah dari perkiraan otomatis akan memperlebar defisit APBN. Namun begitu, Purbaya berusaha menenangkan. Dia memastikan defisit tetap akan dijaga agar tidak melampaui batas aman 3 persen dari PDB, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

"Di atas outlook 2,78 persen. Yang jelas kami tidak melanggar Undang-Undang yang 3 persen. Dan kami komunikasi terus dengan DPR," tegasnya.

Jadi, meski ada sinyal shortfall, pemerintah berjanji akan bermain aman. Komunikasi dengan DPR disebutkan sebagai salah satu kunci untuk mengelola situasi ini ke depannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar