Ketua MPR Nilai Usulan Parliamentary Threshold 7 Persen Terlalu Tinggi

- Senin, 23 Februari 2026 | 15:00 WIB
Ketua MPR Nilai Usulan Parliamentary Threshold 7 Persen Terlalu Tinggi

Wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen sebelumnya digaungkan oleh Partai NasDem. Pimpinan partai, termasuk Ketua Umum Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, secara konsisten mendorong agar perubahan ini dimasukkan dalam amendemen UU Pemilu. Dari sudut pandang pendukungnya, langkah ini ditempuh untuk memperkuat sistem kepartaian dan meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan, salah satunya melalui penyederhanaan jumlah partai di parlemen.

Proses legislasi untuk merevisi undang-undang tersebut telah mendapatkan lampu hijau. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengonfirmasi bahwa RUU Pemilu telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Dengan demikian, perdebatan panjang mengenai angka persentase yang tepat untuk ambang batas parlemen dipastikan akan menghangat di ruang-ruang komisi.

Desakan dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Dinamika pembahasan ini tidak lepas dari desakan institusi yudikatif. Pada akhir Februari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan signifikan yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Pemilu. MK menyatakan bahwa penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam undang-undang yang berlaku selama ini tidak dilandasi dasar rasionalitas yang jelas.

Putusan tersebut secara tegas meminta pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah, untuk merevisi ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. Keputusan MK ini membuka ruang evaluasi yang lebar, sekaligus menjadi landasan hukum bagi perdebatan apakah ambang batas akan dinaikkan, diturunkan, atau dipertahankan dengan pembenaran yang lebih kuat. Usulan kenaikan drastis menjadi 7 persen kini hadir di tengah ruang diskusi yang telah dibuka oleh putusan konstitusi tersebut.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar