MURIANETWORK.COM - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen dinilai terlalu tinggi dan memberatkan bagi partai politik. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi wacana yang digulirkan Partai NasDem, yang rencananya akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan rancangan undang-undang tersebut dipastikan akan dimulai tahun 2026, dengan besaran ambang batas menjadi isu sentral.
Kritik atas Usulan Kenaikan Ambang Batas
Ahmad Muzani secara tegas menyatakan keberatannya terhadap angka 7 persen yang diusulkan. Meski mengakui bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia, ia menekankan bahwa besaran angkanya harus ditetapkan secara rasional. Menurutnya, keputusan akhir harus lahir dari meja perundingan dan kesepakatan politik di antara para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ucap Muzani.
Ia melanjutkan, “Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi.”
Latar Belakang dan Dukungan atas Usulan
Wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen sebelumnya digaungkan oleh Partai NasDem. Pimpinan partai, termasuk Ketua Umum Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, secara konsisten mendorong agar perubahan ini dimasukkan dalam amendemen UU Pemilu. Dari sudut pandang pendukungnya, langkah ini ditempuh untuk memperkuat sistem kepartaian dan meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan, salah satunya melalui penyederhanaan jumlah partai di parlemen.
Proses legislasi untuk merevisi undang-undang tersebut telah mendapatkan lampu hijau. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengonfirmasi bahwa RUU Pemilu telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Dengan demikian, perdebatan panjang mengenai angka persentase yang tepat untuk ambang batas parlemen dipastikan akan menghangat di ruang-ruang komisi.
Desakan dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Dinamika pembahasan ini tidak lepas dari desakan institusi yudikatif. Pada akhir Februari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan signifikan yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Pemilu. MK menyatakan bahwa penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam undang-undang yang berlaku selama ini tidak dilandasi dasar rasionalitas yang jelas.
Putusan tersebut secara tegas meminta pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah, untuk merevisi ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. Keputusan MK ini membuka ruang evaluasi yang lebar, sekaligus menjadi landasan hukum bagi perdebatan apakah ambang batas akan dinaikkan, diturunkan, atau dipertahankan dengan pembenaran yang lebih kuat. Usulan kenaikan drastis menjadi 7 persen kini hadir di tengah ruang diskusi yang telah dibuka oleh putusan konstitusi tersebut.
Artikel Terkait
Air Terjun Kali Jodoh di Pinrang: Pesona Alam dan Mitos Pencarian Jodoh yang Ramai Dikunjungi
Tiga Buronan KKB Yahukimo Dibawa ke Jayapura untuk Proses Hukum
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India
OSO Ungkap Kedekatan dengan Mahfud MD Berawal dari Persahabatan Lama dan Kesamaan Visi