MURIANETWORK.COM - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen dinilai terlalu tinggi dan memberatkan bagi partai politik. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi wacana yang digulirkan Partai NasDem, yang rencananya akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan rancangan undang-undang tersebut dipastikan akan dimulai tahun 2026, dengan besaran ambang batas menjadi isu sentral.
Kritik atas Usulan Kenaikan Ambang Batas
Ahmad Muzani secara tegas menyatakan keberatannya terhadap angka 7 persen yang diusulkan. Meski mengakui bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia, ia menekankan bahwa besaran angkanya harus ditetapkan secara rasional. Menurutnya, keputusan akhir harus lahir dari meja perundingan dan kesepakatan politik di antara para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ucap Muzani.
Ia melanjutkan, “Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi.”
Artikel Terkait
Kedubes Iran Kunjungi Keluarga di Kampar yang Beri Nama Bayi Ali Khamenei
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes
Analis MNC Sekuritas: IHSG Masih Rentan Koreksi Meski Ditutup Menguat