MURIANETWORK.COM - Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, menjelaskan bahwa warga negara memiliki hak hukum untuk menggugat negara, termasuk melalui mekanisme class action yang lazim di negara maju. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi media, menanggapi pertanyaan seputar akuntabilitas negara dalam melindungi warganya dari kelalaian yang menyebabkan kerugian.
Mekanisme Gugatan dan Tanggung Jawab Negara
Menurut Suparman, tanggung jawab negara muncul dalam berbagai situasi sehari-hari yang sering dianggap sepele. Ia memberikan ilustrasi konkret tentang kondisi infrastruktur publik yang tidak memadai.
"Contoh, kita jalan di trotoar, kaki kita masuk ke lubang karena trotoar tidak ditutup, ini negara bertanggung jawab, ini pelanggaran serius, di negara maju biasa itu dilakukan," ujarnya.
Prinsip tanggung jawab inilah, lanjutnya, yang mendorong negara-negara dengan sistem hukum yang matang untuk hadir secara serius. Perlindungan terhadap konsumen, misalnya, dijalankan oleh lembaga yang benar-benar berfungsi dan memiliki taring.
Budaya Hukum dan Perbedaan Persepsi
Namun, Suparman mengakui adanya perbedaan budaya hukum di masyarakat. Ia melihat masih ada kecenderungan untuk menerima saja suatu ketidaknyamanan atau kerugian, alih-alih menuntut hak.
Ia menggambarkan, "Misal, ketika makan bakso di tempat makan dan ada lalat yang hinggap, cukup banyak masyarakat terbiasa cukup membuang bakso yang dihinggapi, lalu melanjutkan makan."
Padahal, dalam konteks hukum yang ideal, pelaku usaha bisa dikenai sanksi tegas untuk kasus serupa. "Di negara maju tidak ada cerita, restoran bisa digugat, restoran bisa ditutup dan bisa disanksi, negaranya hadir. Jadi, dari pertanyaan itu, bisa, bisa digugat negara ini," tegasnya.
Urgensi Constitutional Complaint dan Partisipasi Warga
Lebih jauh, Suparman menerangkan bahwa wacana penguatan mekanisme gugatan warga terhadap negara pernah diusulkan dengan memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui constitutional complaint. Mekanisme ini menjadi jalur hukum ketika negara dinilai gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Sayangnya, kesadaran untuk menggugat pun masih rendah. "Nah, kita clash action saja jarang dilakukan, salah satu sebabnya itu tadi, tidak akan menang, tidak akan diperhatikan. Sekali lagi, memang menumbuhkan kepercayaan itu pekerjaan tanggung jawab pertama sekali negara," papar Suparman.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif setiap warga negara. Hukum harus dipahami, disadari, dan diperjuangkan, bukan dihadapi dengan kepasifan. Menurut pandangannya, sikap pasrah hanya akan melanggengkan kondisi yang tidak ideal.
"Kita bertanggung jawab memperbaiki negara ini, memperbaiki hukum negeri ini agar kita hidup nyaman, sejahtera di negeri kita sendiri," pungkas mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut.
Artikel Terkait
Air Terjun Kali Jodoh di Pinrang: Pesona Alam dan Mitos Pencarian Jodoh yang Ramai Dikunjungi
Tiga Buronan KKB Yahukimo Dibawa ke Jayapura untuk Proses Hukum
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India
OSO Ungkap Kedekatan dengan Mahfud MD Berawal dari Persahabatan Lama dan Kesamaan Visi