MURIANETWORK.COM - Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, menjelaskan bahwa warga negara memiliki hak hukum untuk menggugat negara, termasuk melalui mekanisme class action yang lazim di negara maju. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi media, menanggapi pertanyaan seputar akuntabilitas negara dalam melindungi warganya dari kelalaian yang menyebabkan kerugian.
Mekanisme Gugatan dan Tanggung Jawab Negara
Menurut Suparman, tanggung jawab negara muncul dalam berbagai situasi sehari-hari yang sering dianggap sepele. Ia memberikan ilustrasi konkret tentang kondisi infrastruktur publik yang tidak memadai.
"Contoh, kita jalan di trotoar, kaki kita masuk ke lubang karena trotoar tidak ditutup, ini negara bertanggung jawab, ini pelanggaran serius, di negara maju biasa itu dilakukan," ujarnya.
Prinsip tanggung jawab inilah, lanjutnya, yang mendorong negara-negara dengan sistem hukum yang matang untuk hadir secara serius. Perlindungan terhadap konsumen, misalnya, dijalankan oleh lembaga yang benar-benar berfungsi dan memiliki taring.
Budaya Hukum dan Perbedaan Persepsi
Namun, Suparman mengakui adanya perbedaan budaya hukum di masyarakat. Ia melihat masih ada kecenderungan untuk menerima saja suatu ketidaknyamanan atau kerugian, alih-alih menuntut hak.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja
Kedubes Iran Kunjungi Keluarga di Kampar yang Beri Nama Bayi Ali Khamenei
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes