Pakar Hukum: Warga Berhak Gugat Negara atas Kelalaian Infrastruktur Publik

- Senin, 23 Februari 2026 | 14:00 WIB
Pakar Hukum: Warga Berhak Gugat Negara atas Kelalaian Infrastruktur Publik

Ia menggambarkan, "Misal, ketika makan bakso di tempat makan dan ada lalat yang hinggap, cukup banyak masyarakat terbiasa cukup membuang bakso yang dihinggapi, lalu melanjutkan makan."

Padahal, dalam konteks hukum yang ideal, pelaku usaha bisa dikenai sanksi tegas untuk kasus serupa. "Di negara maju tidak ada cerita, restoran bisa digugat, restoran bisa ditutup dan bisa disanksi, negaranya hadir. Jadi, dari pertanyaan itu, bisa, bisa digugat negara ini," tegasnya.

Urgensi Constitutional Complaint dan Partisipasi Warga

Lebih jauh, Suparman menerangkan bahwa wacana penguatan mekanisme gugatan warga terhadap negara pernah diusulkan dengan memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui constitutional complaint. Mekanisme ini menjadi jalur hukum ketika negara dinilai gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Sayangnya, kesadaran untuk menggugat pun masih rendah. "Nah, kita clash action saja jarang dilakukan, salah satu sebabnya itu tadi, tidak akan menang, tidak akan diperhatikan. Sekali lagi, memang menumbuhkan kepercayaan itu pekerjaan tanggung jawab pertama sekali negara," papar Suparman.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif setiap warga negara. Hukum harus dipahami, disadari, dan diperjuangkan, bukan dihadapi dengan kepasifan. Menurut pandangannya, sikap pasrah hanya akan melanggengkan kondisi yang tidak ideal.

"Kita bertanggung jawab memperbaiki negara ini, memperbaiki hukum negeri ini agar kita hidup nyaman, sejahtera di negeri kita sendiri," pungkas mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar