Di tengah hiruk-pikuk wacana yang beredar, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan klarifikasi tegas. Hingga detik ini, kata dia, sama sekali belum ada usulan resmi yang masuk ke parlemen untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke bentuk lamanya.
Pernyataan ini ia sampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis lalu, usai rapat paripurna penutupan masa persidangan. Cucun menekankan, sikap DPR saat ini adalah konsisten menjalankan regulasi yang berlaku.
"Tidak ada usulan apa-apa ke DPR," ujar Cucun dalam konferensi pers.
"Jadi tetap kita konsisten, biarkan UU yang jalan, biarkan jalan."
Namun begitu, ia tak menutup kemungkinan adanya perubahan di masa depan. Jika nanti muncul usulan revisi entah dari pemerintah atau dari internal DPR sendiri maka jalan yang harus ditempuh adalah mekanisme legislasi normal. Prinsip ini, menurutnya, berlaku universal.
"UU apapun, bukan hanya UU KPK, itu ada mekanismenya," tambahnya.
Di sisi lain, wacana yang sempat diangkat Presiden Joko Widodo ini juga mendapat sorotan dari Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah. Bagi Said, ada bahaya besar jika perubahan undang-undang hanya jadi alat permainan kekuasaan.
Artikel Terkait
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup
Frankfurt Gagal Pertahankan Keunggulan, Köln Bangkit untuk Raih Poin 2-2
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga
Keputusan Tahanan Rumah Yaqut Picu Gelombang Permohonan Serupa di KPK