Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Proses Propam

- Senin, 16 Februari 2026 | 00:00 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Proses Propam

Kasus ini berawal dari penyelidikan Polda NTB yang mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Investigasi tersebut akhirnya menyeret AKP Malaungi, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba di polres yang sama. Dari penggeledahan rumah dinasnya, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 488 gram.

Dari keterangan tersangka, termasuk bandar yang ditangkap bernama Koko Erwin, muncul keterkaitan dengan mantan atasannya. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin. Bandar tersebut disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi, membuka lanskap kasus yang lebih kompleks dan melibatkan lebih dari satu oknum.

Komitmen Pemberantasan dan Sanksi Tegas

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas semua bentuk tindak pidana, termasuk narkoba yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa institusi ini tidak memberikan toleransi bagi penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum di dalam tubuhnya sendiri.

Komitmen itu telah dibuktikan dengan langkah tegas terhadap AKP Malaungi. Polda NTB tidak hanya menetapkannya sebagai tersangka, tetapi juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini dihasilkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9 Februari 2026).

Langkah terhadap AKBP Didik kini menjadi sorotan berikutnya. Publik dan pengamat hukum menanti bagaimana proses hukum dan kode etik akan berjalan untuk mantan perwira menengah tersebut, mengingat beratnya dugaan yang dihadapi.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar