Tambang Ilegal Kuansing Akhirnya Dapat Payung Hukum

- Senin, 19 Januari 2026 | 13:45 WIB
Tambang Ilegal Kuansing Akhirnya Dapat Payung Hukum

Konflik tambang emas ilegal di Kuantan Singingi sepertinya mulai menemui jalan keluar. Setelah bertahun-tahun jadi sumber masalah, kini ada upaya serius untuk memberikan kepastian hukum. Plt Gubernur Riau, SF Haryanto, mengumumkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR. Intinya, masyarakat lokal bakal punya payung hukum untuk mengelola sumber daya alam mereka secara sah.

“Kegiatan yang selama ini disebut PETI, alhamdulillah sudah kita payungi dari pemerintah pusat,” ujar Haryanto.

Ia menjelaskan, Pemprov Riau bersama Pemkab Kuansing sedang menyiapkan regulasi untuk mewujudkan hal itu. “Artinya, kegiatan pertambangan masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal,” tambahnya.

Pengelolaannya nanti akan diserahkan langsung kepada rakyat, lewat skema WPR dan koperasi. Untuk skala perorangan, luas lahannya sekitar lima hektare. Sedangkan yang dikelola koperasi bisa mencapai sepuluh hektare.

Dukungan Penuh dari Kepolisian

Di sisi lain, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyambut baik langkah ini. Menurutnya, kebijakan ini strategis karena memformalkan aktivitas yang selama ini berjalan di luar aturan. “Ada rentan konflik di situ, ada juga perusakan lingkungan,” katanya seusai rapat dengan Plt Gubernur di Pekanbaru.

Dengan WPR, praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diharapkan bisa bertransformasi. Dari kegiatan yang sembunyi-sembunyi dan rawan masalah, menjadi aktivitas yang terbuka, teratur, dan berkelanjutan. “Pertambangan rakyat diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif yang sah, bukan sekadar eksploitasi yang merusak alam,” imbuh Herry.

Peran Kunci Dubalang dan Kearifan Lokal

Menurut Kapolda, pendekatan ini tak cuma soal legalitas. Lebih dari itu, ia mendorong penguatan ekonomi kerakyatan. Manfaatnya diharapkan bisa dirasakan secara adil, menciptakan lapangan kerja, dan tentu saja mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Tapi, kata dia, semua itu tidak boleh mengabaikan kewajiban merestorasi lahan setelah tambang beroperasi.

Aspek sosial dan tata kelola juga mendapat perhatian serius. Pengelolaan WPR akan mengintegrasikan kearifan lokal sebagai benteng pencegah konflik. Di sinilah peran Dubalang dan struktur adat menjadi krusial. Mereka akan diberdayakan sebagai penjaga ketertiban dan pengawas berbasis komunitas.

“Sekaligus menjadi mediator penyelesaian sengketa melalui musyawarah,” jelas Herry.

Pengawasan ke depannya akan dilakukan secara berlapis dan transparan. Pemerintah pusat, daerah, masyarakat lokal, hingga sektor swasta yang bertanggung jawab, diharapkan bisa berkolaborasi. Harapannya jelas: mengakhiri era tambang ilegal yang meresahkan, dan membuka babak baru pengelolaan yang lebih tertib dan memberi manfaat bagi semua.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar