Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Proses Propam

- Senin, 16 Februari 2026 | 00:00 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Tunggu Proses Propam

MURIANETWORK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus narkoba. Penundaan penahanan ini, menurut Humas Polri, terkait dengan proses internal yang masih berjalan terhadap sang perwira. Kasus ini mencuat setelah penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap aliran dana dan peredaran sabu yang melibatkan anggota polisi lain.

Proses Internal Jadi Pertimbangan

Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa penahanan terhadap AKBP Didik belum dilakukan oleh penyidik. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus atau patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Proses ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan sebelum kasus pidana diproses lebih lanjut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan posisi institusi. "Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri," jelasnya pada Minggu (15 Februari 2026).

Sidang kode etik untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik dijadwalkan digelar pada Kamis (19 Februari 2026) mendatang. Tahapan ini menunjukkan mekanisme internal Polri berjalan beriringan dengan proses hukum pidana, sebuah prosedur standar dalam menangani oknum anggotanya.

Keterkaitan dengan Kasus Narkoba di Bima Kota

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar