“Ini pasal yang kerap digunakan dalam kasus-kasus keracunan massal, tetapi penerapannya tetap bergantung pada pembuktian hukum.”
Di sisi lain, sanksi administratif juga mengintai. Rokhmat menyebut UU Kesehatan memberi kewenangan pada pemerintah untuk menghentikan kegiatan atau mencabut izin operasional jika terbukti ada pelanggaran standar kesehatan. Pembekuan sementara terhadap SPPG bukan hal yang mustahil.
Meski begitu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Rokhmat berharap proses investigasi berjalan objektif, melibatkan aparat penegak hukum dan dinas kesehatan, agar semua fakta terungkap tuntas.
Sampai saat ini, pihak SPPG yang dimaksud belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi sama sekali. Upaya untuk mendapatkan konfirmasi masih terus dilakukan.
Sementara itu, di lapangan, pihak sekolah dan dinas setempat dikabarkan sudah bergerak cepat. Mereka melakukan penanganan awal pada siswa yang sakit dan berkoordinasi dengan puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Kasus memilukan ini, diharapkan, jadi pengingat keras bagi semua pihak. Program MBG yang mulia tujuannya harus benar-benar menjamin keamanan pangan. Keselamatan anak-anak di sekolah tidak boleh dikorbankan.
Artikel Terkait
Viral Es Spons, Pedagang Ini Ungkap Pengeroyokan Preman Sebelum Ditegur Aparat
Kaesang Sambut Rusdi Masse ke PSI, Anaknya yang 19 Tahun Langsung Pimpin Sulsel
Makan Gratis atau Otak Kosong: Ketika Dana Pendidikan Jadi Taruhan
Wamenkes: Virus Nipah Mematikan, Tapi Jangan Panik