Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, punya pesan tegas untuk sekolah-sekolah. Ia mendorong instansi pendidikan untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Menurutnya, penyesuaian ini bukan sekadar formalitas, tapi sebuah keharusan agar sistem pembelajaran tak ketinggalan zaman.
“Langkah ini krusial agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional,” ujar Fikri, Minggu lalu.
Ia bilang, dunia pendidikan harus bergerak cepat. Sinkronisasi ini penting untuk melindungi siswa dari dampak buruk algoritma digital yang rencananya mulai diterapkan pada 28 Maret mendatang. Kebijakan pembatasan ini sendiri merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.
Namun begitu, penerapannya tak semudah membalik telapak tangan. Fikri menekankan, butuh kesiapan mental dan peningkatan kompetensi para guru dalam memahami ekosistem digital yang terus berubah. Ia mengingatkan, alasan seperti “gaptek” atau beda generasi sudah tak bisa lagi dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab.
“Jangan sampai kemudian dengan alasan ‘saya orang kolonial, saya zaman dulu’ gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi,” tegasnya.
Tiga Langkah Konkret yang Harus Dijalankan
Lalu, apa yang harus dilakukan? Fikri merinci setidaknya ada tiga strategi. Pertama, peran guru sebagai fasilitator literasi digital harus diperkuat. Mereka perlu dibekali pemahaman mendalam tentang keselamatan digital, agar bisa membimbing siswa memilah konten.
Kedua, peran Guru Bimbingan Konseling (BK) perlu direvitalisasi. Ruang kerjanya tak lagi sekadar di dunia nyata, tapi harus meluas untuk menangani konflik dan kasus perundungan yang marak terjadi di ruang siber.
Yang ketiga, pola pikir siswa perlu diubah. Dari yang awalnya cuma jadi konsumen pasif algoritma, menjadi kreator konten yang punya etika dan produktif.
Di sisi lain, aturan teknisnya sudah jelas. Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026 akan mewajibkan platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Roblox untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Bagi Fikri, regulasi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. Tujuannya jelas: melindungi anak dari pengaruh algoritma yang dirancang untuk mempertahankan perhatian mereka.
“Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Fikri, mengutip pernyataan Menkominfo Meutya Hafid.
Sekolah Sebagai Tempat Curhat Digital
Lebih jauh, Fikri punya harapan besar. Ia ingin sekolah tak cuma jadi tempat belajar biasa, tapi juga berkembang menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang menghadapi ancaman di dunia maya.
Memang, kebijakan ini akan membatasi akses anak ke platform tertentu. Tapi, Fikri menegaskan, literasi digital tetaplah kunci utamanya. Pembatasan tanpa pemahaman hanya akan sia-sia.
“Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Atletico Madrid vs Arsenal Imbang 1-1, Dua Gol Penalti Warnai Semifinal Liga Champions
Al-Nassr Perpanjang Rekor 20 Kemenangan Beruntun Usai Tekuk Al-Ahli 2-0
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat
Mentan Amran: Capaian Pangan Nasional Tak Lepas dari Peran TNI, Stok Beras Capai Rekor 5,12 Juta Ton