BPJS Kesehatan Ubah Sistem Rujukan: Tak Lagi Berjenjang, Kini Berbasis Kompetensi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan rencana perubahan signifikan pada sistem rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan. Sistem lama yang berjenjang akan dihapus dan digantikan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan. Perubahan kebijakan rujukan BPJS ini diyakini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi efisiensi BPJS Kesehatan maupun kemudahan akses bagi masyarakat.
Mengenal Sistem Rujukan Baru: Fokus pada Kebutuhan Medis Pasien
Saat ini, peserta BPJS yang memerlukan perawatan lanjutan harus melalui tahapan rujukan berjenjang, mulai dari Rumah Sakit kelas D, C, B, hingga A. Pola ini akan diubah total. Dalam sistem rujukan BPJS terbaru, penempatan pasien akan didasarkan pada indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit, bukan lagi pada kelas rumah sakit.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa fokus perubahan adalah pada kompetensi layanan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, kelak dapat merujuk pasien langsung ke rumah sakit dengan kemampuan spesialis yang dibutuhkan, baik itu RS Madya maupun RS Paripurna, tanpa harus melalui jenjang yang berbelit.
Artikel Terkait
Damai Hari Lubis Bongkar Kekeliruan Hukum Proses Laporan Jokowi: Delik Aduan Jadi Delik Umum
Martabat Bangsa Indonesia: Makna, Tantangan Modern, dan Peran Pancasila
ICC Serukan Dukungan Penuh untuk Penangkapan Netanyahu: Fakta dan Dampaknya
Gempa Aceh 4.9 SR Guncang Calang, Getaran Terasa hingga Banda Aceh