Sistem Rujukan BPJS Kini Tak Berjenjang: Manfaat, Perubahan, dan Dampaknya

- Jumat, 14 November 2025 | 04:54 WIB
Sistem Rujukan BPJS Kini Tak Berjenjang: Manfaat, Perubahan, dan Dampaknya

BPJS Kesehatan Ubah Sistem Rujukan: Tak Lagi Berjenjang, Kini Berbasis Kompetensi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan rencana perubahan signifikan pada sistem rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan. Sistem lama yang berjenjang akan dihapus dan digantikan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan. Perubahan kebijakan rujukan BPJS ini diyakini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi efisiensi BPJS Kesehatan maupun kemudahan akses bagi masyarakat.

Mengenal Sistem Rujukan Baru: Fokus pada Kebutuhan Medis Pasien

Saat ini, peserta BPJS yang memerlukan perawatan lanjutan harus melalui tahapan rujukan berjenjang, mulai dari Rumah Sakit kelas D, C, B, hingga A. Pola ini akan diubah total. Dalam sistem rujukan BPJS terbaru, penempatan pasien akan didasarkan pada indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit, bukan lagi pada kelas rumah sakit.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa fokus perubahan adalah pada kompetensi layanan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, kelak dapat merujuk pasien langsung ke rumah sakit dengan kemampuan spesialis yang dibutuhkan, baik itu RS Madya maupun RS Paripurna, tanpa harus melalui jenjang yang berbelit.

Manfaat Sistem Rujukan Langsung bagi Peserta dan BPJS


Halaman:

Komentar