Polisi Bongkar Modus WO Marwah Tipu 58 Pasangan dengan Iming-Iming Subsidi Gedung dan Kambing Guling, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

- Selasa, 02 Juni 2026 | 08:25 WIB
Polisi Bongkar Modus WO Marwah Tipu 58 Pasangan dengan Iming-Iming Subsidi Gedung dan Kambing Guling, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Polisi berhasil mengungkap modus operandi pemilik wedding organizer (WO) Marwah yang diduga telah menipu 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Pelaku menggunakan iming-iming promo menarik, seperti subsidi sewa gedung puluhan juta rupiah hingga pemberian satu ekor kambing guling gratis, untuk memikat para korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menjelaskan bahwa promosi tersebut menjadi daya tarik utama bagi para calon pengantin. “Promonya contohnya dia kasih subsidi untuk gedung, dia kasih subsidi 20 juta untuk sewa gedung. Terus dia ada promo dikasih kambing giling satu,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (2/6/2026).

Akibat bujuk rayu itu, sebanyak 58 pasangan pun tergiur menggunakan jasa WO Marwah. Bayu menambahkan, total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Namun, alih-alih memenuhi tanggung jawabnya, pemilik WO justru menggunakan uang tersebut untuk menutupi pembiayaan pernikahan klien sebelumnya.

“Kalau dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya. Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung ya gali lubang tutup lubang,” jelas Bayu.

Sementara itu, pasangan suami-istri pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 486 dan 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar