Keracunan Massal di SMA N 2 Kudus, SPPG Pemasok Makanan Bisa Kena Sanksi Berat
Insiden keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa SMA Negeri 2 Kudus pasca menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) menyulut perhatian. Tak cuma dari pihak berwenang, pengamat hukum dan politik pun ikut angkat bicara. Mereka menilai kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan.
Pengamat Rokhmat Widodo menyoroti pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyuplai. Menurutnya, jika investigasi nanti membuktikan makanan yang dikirim bermasalah, penyedia bisa dipanggil untuk bertanggung jawab secara hukum. Semuanya, tentu saja, bergantung pada hasil penyelidikan resmi.
“Namun tentu semua harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait,” tegas Rokhmat dalam pernyataannya, Kamis (29/1/2026).
Ia merujuk pada aturan yang cukup tegas, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 136 di dalamnya mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang mengedarkan pangan tidak memenuhi standar hingga membahayakan kesehatan.
“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” jelasnya.
Artikel Terkait
Viral Es Spons, Pedagang Ini Ungkap Pengeroyokan Preman Sebelum Ditegur Aparat
Kaesang Sambut Rusdi Masse ke PSI, Anaknya yang 19 Tahun Langsung Pimpin Sulsel
Makan Gratis atau Otak Kosong: Ketika Dana Pendidikan Jadi Taruhan
Wamenkes: Virus Nipah Mematikan, Tapi Jangan Panik