ujar Suyudi saat dikonfirmasi.
Dia melanjutkan, ketika dipakai untuk rekreasi, gas ini langsung menyerang sistem saraf pusat. Prosesnya cepat: Nitrous Oxide menyebar lewat paru-paru ke aliran darah, lalu langsung menuju otak. Di sana, gas ini menghambat sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin. Hasilnya? Rasa tenang, melayang, atau tiba-tiba tertawa tanpa alasan yang jelas.
Tapi ingat, efek itu cuma sebentar. Bertahan beberapa menit saja. Justru karena singkatnya, banyak pengguna yang tergoda untuk mengulanginya berkali-kali. Inilah yang memicu perilaku adiktif yang berbahaya.
Ancaman Kesehatan dan Status Hukum yang Abu-abu
Nama 'gas tertawa' sendiri muncul dari efek sampingnya yang membuat pengguna terlihat senang dan tertawa-tawa tanpa sebab. Di balik itu, dampak kesehatannya sungguh mengerikan. Mulai dari Hipoksia (kekurangan oksigen di paru-paru), kerusakan saraf permanen akibat kekurangan Vitamin B12, hingga yang paling fatal: henti jantung mendadak.
Lantas, bagaimana status hukumnya? Saat ini, Suyudi menyebut Nitrous Oxide belum masuk dalam daftar narkotika di Indonesia.
jelasnya.
Meski begitu, Permenkes itu sendiri menjadi pintu masuk untuk menyesuaikan daftar zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan. Tren global pun menunjukkan arah yang sama. Di banyak negara, regulasi terhadap N2O semakin diperketat seiring melonjaknya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Bahkan, tak sedikit yang sudah mengklasifikasikannya sebagai zat terlarang jika dipakai untuk tujuan rekreasi.
Jadi, meski secara hukum belum masuk kategori narkoba, bahayanya nyata. Dan kewaspadaan, tampaknya, harus tetap kita tingkatkan.
Artikel Terkait
Kebanggaan yang Membelenggu: Ketika Jalan Sendiri Justru Memperpanjang Penderitaan
Dua Jenderal Puncak China Diselidiki, Isu Kebocoran Data Nuklir Menggantung
Kontroversi Eggi Sudjana: Pecat Kawan, Lapor Lawan
Bimbingan Perkawinan KUA: Bekal atau Sekadar Formalitas?