Di sisi lain, dampaknya bukan cuma soal uang yang raib. Jumlah korbannya juga luar biasa. Meutya menyebut, lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia atau sekitar 22% pernah menjadi korban tipu di ruang digital. Ada laporan lain yang menyoroti ekosistem pembayaran, di mana fraud digital telah menyedot kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus 2025.
Lantas, apa akar masalahnya? Bukan semata soal teknologi canggih yang dipakai pelaku. Menurut Meutya, persoalan mendasarnya justru ada di sistem validasi identitas yang lemah di tahap awal seseorang mengakses ruang digital.
Karena itulah pemerintah akhirnya mengandalkan SEMANTIK. Kebijakan registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik ini diatur lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Harapannya jelas: memutus sumber utama kejahatan digital yang selama ini bebas berganti-ganti nomor.
“Tanpa penguatan identitas pelanggan seluler, kejahatan digital akan terus berulang dengan pola yang sama yaitu mengganti nomor-nomor baru lainnya,” katanya.
Meutya menegaskan, langkah ini diambil bukan tanpa tujuan. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kebijakan SEMANTIK diharapkan bisa menekan angka kerugian sekaligus memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi konsumen. Masalahnya kompleks, tapi setidaknya ada upaya konkret untuk memutus mata rantai itu.
Artikel Terkait
Guru SMP di Luwu Utara Berdarah Diduga Dianiaya Siswa
KPK Selidiki Aliran Dana Suap Pajak hingga ke Ditjen Pajak
Amnesty Soroti Langkah Indonesia Bergabung dengan Inisiatif Perdamaian AS
Polda Metro Jaya Minta Maaf, Pedagang Es Gabus Ternyata Tak Bersalah