Di sisi lain, dampaknya bukan cuma soal uang yang raib. Jumlah korbannya juga luar biasa. Meutya menyebut, lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia atau sekitar 22% pernah menjadi korban tipu di ruang digital. Ada laporan lain yang menyoroti ekosistem pembayaran, di mana fraud digital telah menyedot kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus 2025.
Lantas, apa akar masalahnya? Bukan semata soal teknologi canggih yang dipakai pelaku. Menurut Meutya, persoalan mendasarnya justru ada di sistem validasi identitas yang lemah di tahap awal seseorang mengakses ruang digital.
Karena itulah pemerintah akhirnya mengandalkan SEMANTIK. Kebijakan registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik ini diatur lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Harapannya jelas: memutus sumber utama kejahatan digital yang selama ini bebas berganti-ganti nomor.
“Tanpa penguatan identitas pelanggan seluler, kejahatan digital akan terus berulang dengan pola yang sama yaitu mengganti nomor-nomor baru lainnya,” katanya.
Meutya menegaskan, langkah ini diambil bukan tanpa tujuan. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kebijakan SEMANTIK diharapkan bisa menekan angka kerugian sekaligus memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi konsumen. Masalahnya kompleks, tapi setidaknya ada upaya konkret untuk memutus mata rantai itu.
Artikel Terkait
Fatih Karagümrük Kalahkan Fenerbahçe 2-0 dalam Kejutan Süper Lig
Pegawai Bulog Tewas Dibacok di Tulang Bawang, Dua Pelaku Diburu Polisi
Presiden Prabowo Minta Pejabat Tak Gelar Open House Mewah Menjelang Lebaran 2026
Tim Hukum RRT Bubar, Roy Suryo dan Tifa Bentuk Advokat Baru Troya