Kalau ada yang merasa dipaksa atau diganggu soal permintaan THR, Polri bilang jangan ragu untuk melapor. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menanggapi aksi-aksi pemalakan yang kerap dilakukan sejumlah kelompok menjelang hari raya. Lapor saja lewat hotline 110.
"Prinsipnya, membantu itu kan bentuk kemurahan hati, sukarela," ujar Isir.
"Tapi kalau sudah bikin resah dan merasa terganggu, ya silakan laporkan. Kami siap terima laporan di 110."
Pernyataan itu dia sampaikan usai menghadiri apel Satgas Ops Ketupat di Gedung Humas Polri, Rabu lalu. Menurutnya, proses penanganan laporan akan dimulai dengan tindakan dari polisi terdekat. Awalnya mungkin sekadar imbauan. Namun, jalan hukum tetap terbuka jika pelaku bandel dan terus memaksa.
Isir menegaskan bahwa penegakan hukum adalah opsi terakhir. "Kalau aksinya sudah terstruktur dan benar-benar meresahkan masyarakat, kami tidak tutup kemungkinan untuk ambil tindakan hukum. Tapi sekali lagi, itu upaya paling akhir," jelasnya.
Di sisi lain, Isir juga mengingatkan soal keamanan mudik. Dia menawarkan fasilitas yang mungkin belum banyak dimanfaatkan: penitipan kendaraan di kantor polisi.
"Masyarakat bisa manfaatkan sarana di Polsek atau Polres terdekat. Titipkan saja kendaraannya kalau khawatir ditinggal mudik. Biar aman dan terjamin," tuturnya.
Hotline 110 sendiri buka 24 jam nonstop. Layanannya gratis dan bisa dipakai untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan, bukan cuma soal THR. Jadi, kalau ada yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban di sekitar, itu juga bisa jadi bahan laporan.
Artikel Terkait
Ketimpangan Logistik Nasional Dinilai Jadi Hambatan Utama Program Makan Bergizi Gratis
BCA Juarai Turnamen Padel IDX Channel, Kalahkan Bank Raya Lewat Golden Point
13 WNI Dicegah Berangkat Haji di Bandara karena Gunakan Visa Kerja
Bank Mandiri, BTN, dan BCA Lolos ke 8 Besar IDX Channel Capital Market Padel Competition