Kalau ada yang merasa dipaksa atau diganggu soal permintaan THR, Polri bilang jangan ragu untuk melapor. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menanggapi aksi-aksi pemalakan yang kerap dilakukan sejumlah kelompok menjelang hari raya. Lapor saja lewat hotline 110.
"Prinsipnya, membantu itu kan bentuk kemurahan hati, sukarela," ujar Isir.
"Tapi kalau sudah bikin resah dan merasa terganggu, ya silakan laporkan. Kami siap terima laporan di 110."
Pernyataan itu dia sampaikan usai menghadiri apel Satgas Ops Ketupat di Gedung Humas Polri, Rabu lalu. Menurutnya, proses penanganan laporan akan dimulai dengan tindakan dari polisi terdekat. Awalnya mungkin sekadar imbauan. Namun, jalan hukum tetap terbuka jika pelaku bandel dan terus memaksa.
Artikel Terkait
Tips Mudik Tenang: Lima Persiapan Penting untuk Hewan Peliharaan
Menteri ATR Tegaskan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Meski Ada Kebijakan WFA
Transformasi BRI Berbuah, Rasio CASA Kuat di 70,6% dan DPK Tembus Rp1.467 Triliun
Menko Infrastruktur AHY Perintahkan PU Kerja Pagi-Siang-Malam Siapkan Jalan untuk Mudik 2026