Kalau ada yang merasa dipaksa atau diganggu soal permintaan THR, Polri bilang jangan ragu untuk melapor. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menanggapi aksi-aksi pemalakan yang kerap dilakukan sejumlah kelompok menjelang hari raya. Lapor saja lewat hotline 110.
"Prinsipnya, membantu itu kan bentuk kemurahan hati, sukarela," ujar Isir.
"Tapi kalau sudah bikin resah dan merasa terganggu, ya silakan laporkan. Kami siap terima laporan di 110."
Pernyataan itu dia sampaikan usai menghadiri apel Satgas Ops Ketupat di Gedung Humas Polri, Rabu lalu. Menurutnya, proses penanganan laporan akan dimulai dengan tindakan dari polisi terdekat. Awalnya mungkin sekadar imbauan. Namun, jalan hukum tetap terbuka jika pelaku bandel dan terus memaksa.
Isir menegaskan bahwa penegakan hukum adalah opsi terakhir. "Kalau aksinya sudah terstruktur dan benar-benar meresahkan masyarakat, kami tidak tutup kemungkinan untuk ambil tindakan hukum. Tapi sekali lagi, itu upaya paling akhir," jelasnya.
Di sisi lain, Isir juga mengingatkan soal keamanan mudik. Dia menawarkan fasilitas yang mungkin belum banyak dimanfaatkan: penitipan kendaraan di kantor polisi.
"Masyarakat bisa manfaatkan sarana di Polsek atau Polres terdekat. Titipkan saja kendaraannya kalau khawatir ditinggal mudik. Biar aman dan terjamin," tuturnya.
Hotline 110 sendiri buka 24 jam nonstop. Layanannya gratis dan bisa dipakai untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan, bukan cuma soal THR. Jadi, kalau ada yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban di sekitar, itu juga bisa jadi bahan laporan.
Artikel Terkait
Chatib Basri Bantah Ekonomi Indonesia 2026 Setara Krisis 1998, Soroti Risiko Harga Pangan dan Kredibilitas Fiskal
Pembiayaan Cicil Emas BSI Melonjak 97,9 Persen, Tembus Rp16,93 Triliun di Tengah Tren Investasi Lindung Inflasi
Perusahaan China Incar Peluang Besar di Balik Target PLTS 100 GW Indonesia, Soroti Kebutuhan Teknologi Penyimpanan Energi
Presiden Prabowo Resmikan RSUD Lampung Barat dan Buka Munas Hipmi 2026 di Lampung