Laporan baru kembali menghantam Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan sejumlah nama, mulai dari pimpinan, deputi, hingga juru bicara lembaga antirasuah itu ke Dewan Pengawas. Menariknya, respons dari salah satu pihak yang dilaporkan justru terbilang positif.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, malah mengucapkan terima kasih. Ia menyambut baik langkah yang diambil MAKI.
"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Asep kepada awak media, Kamis lalu.
Baginya, laporan itu justru menunjukkan kepedulian publik. Yang penting, salurannya sudah tepat, yaitu melalui Dewas KPK. "Mereka sudah berada di jalur yang benar," ujarnya menambahkan.
Di sisi lain, apa sebenarnya yang dilaporkan? Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi gedung KPK di Kuningan sehari sebelumnya. Laporannya menyangkut dugaan pelanggaran etik terkait penanganan status tahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi," tegas Boyamin.
Ia juga menyebut Jubir KPK Budi Prasetyo karena dinilai menyatakan kondisi Yaqut sehat dan membolehkan keluarga mengajukan permohonan. Tak lupa, nama Asep Guntur sendiri ia laporkan dengan tuduhan tidak memerintahkan tes kesehatan lebih awal.
"Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK)," sambungnya.
Cerita soal status tahanan Yaqut ini memang berliku. Sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret, keputusan itu langsung menimbulkan tanda tanya. Jubir KPK Budi Prasetyo sempat menjelaskan, perubahan status itu murni atas permohonan keluarga, bukan karena alasan sakit.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi pada Minggu (22/3).
Penjelasan itu rupanya tak cukup meredam gelombang kritik. Tekanan dari berbagai pihak akhirnya membuat KPK berbalik haluan. Pada Selasa (24/3), Yaqut akhirnya dikembalikan statusnya sebagai tahanan rutan.
Perkembangan terbaru, pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan terus berjalan. KPK disebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Gangguan Listrik di Jalur Commuter Line Duri–Tangerang Ganggu Perjalanan Sore Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2026 pada 27-28 Mei, Jumat 29 Mei Tetap Hari Kerja
11 Pelajar Jakarta Wakili Indonesia Tampilkan Tari Saman di Festival Tari Internasional Busan 2026
Fenomena Rashdul Kiblat 27-28 Mei 2026: Waktu Tepat Verifikasi Arah Kiblat Tanpa Alat Rumit