Libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah pada tahun 2026 telah ditetapkan masing-masing pada Rabu, 27 Mei, dan Kamis, 28 Mei. Namun, pertanyaan publik mulai mengemuka terkait status Jumat, 29 Mei 2026, apakah turut menjadi tanggal merah atau tidak.
Informasi mengenai jadwal resmi hari libur menjadi krusial bagi masyarakat untuk menyelaraskan rencana kerja, kegiatan sekolah, hingga perjalanan pasca-perayaan Hari Raya Idul Adha. Kepastian ini sekaligus menghindari kekeliruan dalam menyusun agenda pribadi maupun profesional.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur nasional Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Adapun cuti bersama perayaan tersebut ditetapkan pada Kamis, 28 Mei 2026. Dalam dokumen resmi itu, Jumat, 29 Mei 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja biasa meskipun berada di antara cuti bersama dan akhir pekan fenomena yang kerap disebut sebagai hari kejepit nasional. Konsekuensinya, seluruh aktivitas perkantoran, sekolah, dan pelayanan publik pada Jumat, 29 Mei 2026 dijadwalkan berjalan normal sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Sementara itu, setelah rangkaian libur Idul Adha, masih terdapat sejumlah tanggal merah hingga akhir tahun 2026 yang patut dicermati. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, jadwal libur nasional dan cuti bersama selanjutnya meliputi Minggu, 31 Mei 2026 sebagai libur nasional Hari Raya Waisak 2570 BE; Senin, 1 Juni 2026 untuk Hari Lahir Pancasila; Selasa, 16 Juni 2026 sebagai libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H; Senin, 17 Agustus 2026 untuk Hari Kemerdekaan RI; Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW; Kamis, 24 Desember 2026 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal; dan Jumat, 25 Desember 2026 sebagai libur nasional Hari Raya Natal.
Masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini untuk merencanakan aktivitas maupun agenda perjalanan selama sisa tahun 2026 secara lebih terstruktur.
Artikel Terkait
Mauricio Souza Resmi Tinggalkan Persija Jakarta, Manajemen Buka Perburuan Pelatih Baru
Gangguan KRL Duri-Tangerang, Penumpang Pilih Kereta Bandara Demi Hindari Kepadatan Ekstrem
Bupati Pandeglang Lantik Pejabat Tersangka Kecelakaan Maut sebagai Staf Ahli
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat karena Terima Suap Rp1 Miliar untuk Atur Perkara Kasasi