Pakar hukum tata negara yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Polri oleh DPR dan Pemerintah tidak mencerminkan keseriusan dalam mereformasi institusi kepolisian. Pasalnya, sejumlah rekomendasi yang telah dirumuskan oleh komisi tersebut nyaris tidak diadopsi dalam produk hukum yang baru disahkan.
“Saya sudah menduga Komisi Reformasi Polri itu hanya lip service saja, itu tidak ada keinginan untuk memperbarui polisi, tapi karena waktu itu rakyat mendesak, dibentuk Komisi Reformasi Polri,” kata Mahfud dalam sebuah pernyataan, Selasa (09/06/2026).
Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya termasuk orang pertama yang dihubungi saat pemerintah berencana membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, setelah ia menyatakan kesediaan, tidak ada perkembangan berarti selama berbulan-bulan. “Baru rakyat mendesak, baru dibentuk. Sudah sekian bulan dibentuk, waktu tiga bulan, kita lapor ini tiga bulan sudah selesai, tidak dipanggil juga,” ujarnya.
Sejak awal, Mahfud mengaku sudah pesimistis terhadap efektivitas komisi tersebut. Ia menilai pembentukan lembaga itu hanyalah upaya untuk menunda-nunda tuntutan publik terhadap reformasi Polri. Dugaan itu, menurutnya, kini terbukti setelah melihat isi UU Polri yang tidak memuat rekomendasi substantif yang telah disusun.
“Usul sudah disampaikan, bahwa itu tidak diperhatikan sama sekali dan tidak gerak. Kan kita bukan pemerintah, ya sudah, itu urusan Pemerintah dan DPR dan itu adalah kewenangan mereka. Oleh sebab itu, ya silakan saja. Menurut saya, tidak ada dengan adanya UU ini, tidak ada tuh reformasi Polri, tidak akan ada,” tegas Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa komisi yang ia bantu hanya bertugas merumuskan rekomendasi. Tindak lanjut dari rumusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo dan jajaran perancang undang-undang di DPR. “Kan kita juga tidak dapat apa-apa dari situ, tidak punya beban moral. Masyarakat yang menilai, ini sungguh-sungguh apa tidak, kalau kitanya sih sungguh-sungguh. Saya sudah menduga dari awal ketika saya menyerahkan itu, ya tidak akan jalan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Karawang Desak Penutupan Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Dugaan Pesta Sesama Jenis
Mahfud MD Nilai Tiga Petinggi BGN Korupsi Program MBG Layak Dihukum Mati atau Seumur Hidup
PSM Makassar Dilarang Tampilkan Penonton dalam Dua Laga Kandang dan Didenda Rp380 Juta Akibat Ulah Suporter
Venezuela Kalahkan Irak 2-0 di Laga Uji Coba, Duet Cásseres Jr. dan Ramírez Bersinar