Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan revisi aturan soal gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 tahun 2026, yang secara spesifik mengubah beberapa poin dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan KPK No. 2/2019.
Intinya, ada sejumlah pasal yang direvisi. Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 1 aturan baru tersebut, yang dibaca Rabu lalu (28/1/2026).
Nah, yang paling banyak disorot adalah perubahan nilai batas pemberian yang dianggap "wajar". Ambil contoh untuk hadiah pernikahan atau hadiah dalam rangka upacara adat dan keagamaan. Batasnya naik, dari sebelumnya Rp1 juta per pemberi menjadi Rp1,5 juta. Dengan kata lain, jika dapat angpau nikah segitu, penerima tak perlu lagi repot melaporkannya ke KPK.
Perubahan signifikan lain terjadi untuk pemberian antar rekan kerja. Untuk pemberian bukan uang tunai, batas per orang naik drastis dari Rp200.000 menjadi Rp500.000. Batas maksimal kumulatif per tahunnya juga ikut naik, dari Rp1 juta ke Rp1,5 juta.
Namun begitu, ada juga jenis pemberian yang justru dihapus aturannya. Kini, pemberian dari sesama rekan kerja untuk acara pisah pensiun atau ulang tahun tak lagi punya batasan nilai khusus. Padahal sebelumnya ditetapkan Rp300.000 per pemberi. Poin ini hilang begitu saja.
Di sisi lain, aturan main untuk laporan yang telat tetap ketat. Laporan yang masuk lewat dari 30 hari kerja masih berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Tapi, ketentuan dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap jadi acuan utama.
Tak cuma nilai, prosedurnya juga berubah. Soal siapa yang berwenang menandatangani Surat Keterangan Gratifikasi, kriterianya bergeser. Dulu dilihat dari besaran nilainya, sekarang lebih melihat pada jabatan si pelapor. Semakin tinggi jabatannya, level penandatangan SK-nya juga akan disesuaikan.
Lalu, untuk kelengkapan administrasi, KPK kini lebih gesit. Jika dulu laporan yang tidak lengkap diberi waktu 30 hari kerja untuk dilengkapi, sekarang dipersingkat jadi hanya 20 hari kerja sejak tanggal lapor. Jika lewat, ya, laporannya tak akan ditindaklanjuti.
Begitulah kira-kira rangkuman perubahan aturan gratifikasi terbaru dari KPK. Sebuah penyesuaian yang mencerminkan dinamika nilai dan birokrasi.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun