Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan revisi aturan soal gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 tahun 2026, yang secara spesifik mengubah beberapa poin dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan KPK No. 2/2019.
Intinya, ada sejumlah pasal yang direvisi. Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 1 aturan baru tersebut, yang dibaca Rabu lalu (28/1/2026).
Nah, yang paling banyak disorot adalah perubahan nilai batas pemberian yang dianggap "wajar". Ambil contoh untuk hadiah pernikahan atau hadiah dalam rangka upacara adat dan keagamaan. Batasnya naik, dari sebelumnya Rp1 juta per pemberi menjadi Rp1,5 juta. Dengan kata lain, jika dapat angpau nikah segitu, penerima tak perlu lagi repot melaporkannya ke KPK.
Perubahan signifikan lain terjadi untuk pemberian antar rekan kerja. Untuk pemberian bukan uang tunai, batas per orang naik drastis dari Rp200.000 menjadi Rp500.000. Batas maksimal kumulatif per tahunnya juga ikut naik, dari Rp1 juta ke Rp1,5 juta.
Namun begitu, ada juga jenis pemberian yang justru dihapus aturannya. Kini, pemberian dari sesama rekan kerja untuk acara pisah pensiun atau ulang tahun tak lagi punya batasan nilai khusus. Padahal sebelumnya ditetapkan Rp300.000 per pemberi. Poin ini hilang begitu saja.
Artikel Terkait
Pendapatan Tambang Melonjak, Asosiasi Desak Jaga Iklim Investasi
Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026
Kempi Deli dan CHUCHAT Rangkai Sandwich dan Teh Spesial Sambut Imlek
Wajah Jadi Kunci: Registrasi SIM Bakal Pakai Biometrik Mulai 2026