Di sisi lain, aturan main untuk laporan yang telat tetap ketat. Laporan yang masuk lewat dari 30 hari kerja masih berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Tapi, ketentuan dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap jadi acuan utama.
Tak cuma nilai, prosedurnya juga berubah. Soal siapa yang berwenang menandatangani Surat Keterangan Gratifikasi, kriterianya bergeser. Dulu dilihat dari besaran nilainya, sekarang lebih melihat pada jabatan si pelapor. Semakin tinggi jabatannya, level penandatangan SK-nya juga akan disesuaikan.
Lalu, untuk kelengkapan administrasi, KPK kini lebih gesit. Jika dulu laporan yang tidak lengkap diberi waktu 30 hari kerja untuk dilengkapi, sekarang dipersingkat jadi hanya 20 hari kerja sejak tanggal lapor. Jika lewat, ya, laporannya tak akan ditindaklanjuti.
Begitulah kira-kira rangkuman perubahan aturan gratifikasi terbaru dari KPK. Sebuah penyesuaian yang mencerminkan dinamika nilai dan birokrasi.
Artikel Terkait
Penjualan Tiket My Chemical Romance di Jakarta Mendadak Ditunda, Promotor Minta Maaf
Geliat Ekspor Mobil: Jepang Masih Kuasai Pasar, China Masih Berjuang
Restorative Justice Akhiri Kisah Hogi, dari Pembelaan Istri ke Dua Nyawa Melayang
ATSI Buka Suara: Data Wajah Pelanggan Tak Disimpan Operator