Babak baru dalam eksekusi Hotel Sultan akhirnya bergulir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyelesaikan tahap konstatering di atas tanah sengketa yang luas itu. Intinya, kegiatan ini untuk memastikan batas dan luas tanah yang akan dieksekusi sesuai benar dengan putusan pengadilan sebelumnya.
Di lokasi, suasana tampak tegang namun prosedur berjalan. Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, menjelaskan rencana mereka.
"Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27," ujarnya, Senin lalu.
Menurut sejumlah saksi, proses pengukuran dilakukan dengan teliti. Faorizal, dari BPN Jakarta Pusat, menyebut ada sembilan titik koordinat yang dicek di kedua bidang tanah tersebut.
"Telah dilaksanakan pencocokan pengukuran terhadap titik-titik koordinat ataupun constatering, di mana tadi telah dilaksanakan pengukuran pencocokan terhadap sembilan titik," kata Faorizal.
Hasilnya? Untuk eks HGB 27, luasnya sekitar 83.666 meter persegi. Sementara eks HGB 26, yang diambil dua titik sampelnya, dinyatakan cocok dengan data.
Artikel Terkait
Kecelakaan dan Truk Patah Picu Macet Parah di Jalur Palembang-Jambi Saat Mudik
Ahli Ungkap Trik Sederhana Jaga Kamar Tetap Wangi dan Bebas Bau Apek
Situasi di Pelabuhan Gilimanuk Kembali Kondusif Usai Kepadatan Arus Mudik
Kecelakaan Maut di Pandeglang, Satu Remaja Tewas dan Dua Luka Berat