Pengadilan Selesaikan Pengukuran Tanah Hotel Sultan, Eksekusi Makin Terbuka

- Selasa, 17 Maret 2026 | 04:20 WIB
Pengadilan Selesaikan Pengukuran Tanah Hotel Sultan, Eksekusi Makin Terbuka

Babak baru dalam eksekusi Hotel Sultan akhirnya bergulir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyelesaikan tahap konstatering di atas tanah sengketa yang luas itu. Intinya, kegiatan ini untuk memastikan batas dan luas tanah yang akan dieksekusi sesuai benar dengan putusan pengadilan sebelumnya.

Di lokasi, suasana tampak tegang namun prosedur berjalan. Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, menjelaskan rencana mereka.

"Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27," ujarnya, Senin lalu.

Menurut sejumlah saksi, proses pengukuran dilakukan dengan teliti. Faorizal, dari BPN Jakarta Pusat, menyebut ada sembilan titik koordinat yang dicek di kedua bidang tanah tersebut.

"Telah dilaksanakan pencocokan pengukuran terhadap titik-titik koordinat ataupun constatering, di mana tadi telah dilaksanakan pengukuran pencocokan terhadap sembilan titik," kata Faorizal.

Hasilnya? Untuk eks HGB 27, luasnya sekitar 83.666 meter persegi. Sementara eks HGB 26, yang diambil dua titik sampelnya, dinyatakan cocok dengan data.

Dia merinci koordinatnya: titik pertama di X 234209,5808 dan Y 812688,5691. Titik kedua di X 234210,1714 dan Y 812351,0001.

"Untuk dua titiknya telah diukur eks-HGB 26 dengan luas 53.709 meter persegi. Terima kasih," tambahnya. "Jadi luas keseluruhan dari dua eks-HGP 26 dan 27 adalah 137.375 meter persegi. Sudah cocok, atau sekitar 13,7 hektar."

Kini, setelah pengukuran selesai, berkas hasilnya akan diserahkan ke pengadilan. Ahyar Parmika menegaskan bahwa peta ukur dari BPN ini merupakan bagian tak terpisahkan dari berita acara konstatering.

"Ini untuk diserahkan ke kami, karena hasil ukur dari BPN ini satu kesatuan dari berita acara pelaksanaan konstatering," pungkas Ahyar.

Langkah ini jelas memecah kebuntuan. Dan jalan menuju eksekusi penuh pun kian terbuka.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar