Komisi III DPR Rincikan Pasal 28A UU Polri Baru soal Penugasan Anggota di Luar Institusi

- Rabu, 10 Juni 2026 | 11:10 WIB
Komisi III DPR Rincikan Pasal 28A UU Polri Baru soal Penugasan Anggota di Luar Institusi

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan rinci mengenai Pasal 28A dalam Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru. Pasal tersebut mengatur tentang penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri. Habiburokhman menegaskan bahwa aturan yang dirumuskan telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengawali pernyataannya dengan menyampaikan bahwa Komisi III DPR bersama pemerintah telah berupaya menyusun UU Polri secara proporsional. Upaya ini, menurut dia, mencakup pula pengaturan mengenai pengisian jabatan di luar lingkungan Polri. “Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah berupaya untuk mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya pada Rabu, 10 Juni 2026.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, ia menyebut MK menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki pengaturan dengan batasan yang tegas. Hal ini, kata dia, sekaligus menutup celah penafsiran atas frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. “Dalam hal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan yang harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Habiburokhman juga merujuk pada Putusan MK Nomor 223/2025 yang mengatur konstitusionalitas pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu oleh anggota Polri aktif. Menurut dia, MK meminta agar mekanisme pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri diatur secara khusus dalam UU Polri. “Isi pengaturan dalam RUU Polri, Komisi III DPR RI memandang bahwa secara dua Putusan MK tersebut berupaya untuk menjawab permasalahan yang ada pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.

“Dengan begitu, Komisi III DPR RI melihat lebih dalam bahwa MK berupaya untuk memberi landasan bagi pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang (non-diskriminatif) terhadap pengisian jabatan oleh anggota Polri (dan juga TNI),” lanjut dia.

Menurut Habiburokhman, diperlukan pengaturan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak terkait penempatan aparat di luar institusi. Dengan demikian, ia berharap tidak ada lagi tafsir yang berbeda dari dua putusan MK tersebut. “Dua Putusan MK tersebut harus dibaca sejalan dan satu nafas, di mana tidak boleh ada penafsiran yang justru mendiskreditkan pihak manapun atau memberi ketidakadilan. Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk mengatur lebih lanjut dalam RUU Polri,” ujar dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini kemudian memaparkan secara rinci isi Pasal 28A. Pasal tersebut mengatur bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sepanjang berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian, atau melalui Keputusan Presiden. Selain itu, ia menyebut Pasal 28A secara tegas menyatakan bahwa pada prinsipnya anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri pada kementerian atau lembaga yang membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum. “Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN,” imbuh dia.

Di sisi lain, Habiburokhman menambahkan bahwa pengisian jabatan pada institusi di luar kategori tersebut masih dimungkinkan. Namun, hal itu harus melalui pengaturan yang sangat ketat, yaitu sepanjang dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan dan terkait dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki anggota Polri, atau berdasarkan penugasan dari Presiden. “Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah,” tutup dia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar