Seorang kakek berusia 65 tahun akhirnya ditahan polisi di Klaten Tengah. Ia diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Kejadian memilukan ini berlangsung di dalam kamar mandi sebuah masjid.
Kapolres Klaten, AKBP M Faruk Rozi, membenarkan penangkapan itu. Ia memaparkan identitas pelaku dan korban di hadapan awak media di Mapolres Klaten, Jumat (13/3/2026).
"Tersangka berinisial S, umur 65 tahun. Sementara korban adalah seorang wanita berusia 24 tahun, warga Klaten Tengah juga,"
Menurut sejumlah saksi dan barang bukti, peristiwa itu terjadi pada Jumat siang, tepatnya 25 Desember 2025 sekitar pukul satu siang. Polisi tak main-main. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti kunci, mulai dari pakaian yang dikenakan kedua pihak hingga rekaman CCTV yang diduga merekam aktivitas di lokasi.
Untuk perbuatannya, ancaman hukum yang menunggu sang kakek cukup berat. Faruk Rozi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya?
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, memberikan penjelasan. Dari pengakuan pelaku, aksi keji ini baru dilakukan sekali. Saat itu, pelaku datang ke masjid dan melihat korban sedang bermain di area tersebut.
"Korban kemudian diarahkan pelaku untuk masuk ke kamar mandi. Pintu dikunci, dan di sanalah pemerkosaan dilakukan,"
Jelas Taufik. Kisah yang menyayat hati ini kini masuk proses hukum. Masyarakat setempat pun dikejutkan oleh berita yang beredar.
Artikel Terkait
Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya Dipindahkan ke Lapas Lampung Jelang Sidang Perdana
Kanselir Jerman Kecam AS dan Israel karena Meremehkan Kekuatan Iran
Transjakarta Sediakan Shuttle Gratis untuk Penumpang KRL Terdampak Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur
Lima Tim Kuda Hitam yang Siap Jadi Kejutan di Piala Dunia 2026