Seorang kakek berusia 65 tahun akhirnya ditahan polisi di Klaten Tengah. Ia diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Kejadian memilukan ini berlangsung di dalam kamar mandi sebuah masjid.
Kapolres Klaten, AKBP M Faruk Rozi, membenarkan penangkapan itu. Ia memaparkan identitas pelaku dan korban di hadapan awak media di Mapolres Klaten, Jumat (13/3/2026).
Menurut sejumlah saksi dan barang bukti, peristiwa itu terjadi pada Jumat siang, tepatnya 25 Desember 2025 sekitar pukul satu siang. Polisi tak main-main. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti kunci, mulai dari pakaian yang dikenakan kedua pihak hingga rekaman CCTV yang diduga merekam aktivitas di lokasi.
Untuk perbuatannya, ancaman hukum yang menunggu sang kakek cukup berat. Faruk Rozi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Artikel Terkait
Gladbach Tundukkan St. Pauli 2-0 di Bundesliga
Hari Pertama Mudik 2026: 285 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta, Arus Masih Terkendali
Kemlu Siap Sambut 34 WNI dari Iran dalam Evakuasi Tahap Kedua
Polisi Selidiki Penyerangan dengan Air Keras terhadap Aktivis KontraS di Salemba