MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan secara resmi mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen yang terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permintaan ini diajukan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (5/2/2026), dengan pihak pengacara menyatakan bahwa 505 dokumen di antaranya telah diserahkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik.
Dasar Permintaan Salinan Dokumen
Refly Harun, selaku kuasa hukum, menjelaskan alasan di balik permintaan tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi hak hukum klien-kliennya. Mereka berhak mengetahui alat bukti apa yang digunakan penyidik hingga akhirnya menetapkan status hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus tersebut.
“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gajah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” tutur Refly di lokasi.
Ia menegaskan bahwa informasi terkait barang bukti yang dapat menjerat seseorang seharusnya dapat diakses. “Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” ujarnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Trump Ancam Kerahkan ICE ke Bandara AS Jika Demokrat Tolak Pendanaan
Giroud Cetak Gol Kemenangan, Lille Kalahkan Marseille 2-1
Gubernur Jabar Desak Puskesmas Tetap Buka Saat Libur Panjang
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Sangihe dari Kedalaman 6 Kilometer