Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Salinan 709 Dokumen Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

- Kamis, 05 Februari 2026 | 19:25 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Salinan 709 Dokumen Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan secara resmi mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen yang terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permintaan ini diajukan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (5/2/2026), dengan pihak pengacara menyatakan bahwa 505 dokumen di antaranya telah diserahkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik.

Dasar Permintaan Salinan Dokumen

Refly Harun, selaku kuasa hukum, menjelaskan alasan di balik permintaan tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi hak hukum klien-kliennya. Mereka berhak mengetahui alat bukti apa yang digunakan penyidik hingga akhirnya menetapkan status hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus tersebut.

“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gajah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” tutur Refly di lokasi.

Ia menegaskan bahwa informasi terkait barang bukti yang dapat menjerat seseorang seharusnya dapat diakses. “Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” ujarnya lebih lanjut.

Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya

Menanggapi permintaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan penjelasan tegas. Budi menyatakan bahwa seluruh materi pembuktian akan diungkap secara resmi dan lengkap pada saat proses persidangan berlangsung, sesuai dengan tata cara hukum yang berlaku.

“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian wajib menjaga kerahasiaan bukti selama tahap penyidikan masih berjalan. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari prosedur standar untuk melindungi integritas kasus, data pribadi yang terlibat, dan memastikan penyidikan berjalan profesional. “Pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” imbuhnya.

Budi Hermanto juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan berdasarkan prosedur hukum yang ketat.

Komentar