MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan secara resmi mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen yang terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permintaan ini diajukan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (5/2/2026), dengan pihak pengacara menyatakan bahwa 505 dokumen di antaranya telah diserahkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik.
Dasar Permintaan Salinan Dokumen
Refly Harun, selaku kuasa hukum, menjelaskan alasan di balik permintaan tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi hak hukum klien-kliennya. Mereka berhak mengetahui alat bukti apa yang digunakan penyidik hingga akhirnya menetapkan status hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus tersebut.
“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gajah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” tutur Refly di lokasi.
Ia menegaskan bahwa informasi terkait barang bukti yang dapat menjerat seseorang seharusnya dapat diakses. “Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” ujarnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Ekspor Mineral Kritis ke AS Wajib Olah Dalam Negeri
Pemkab Sukoharjo Beri Pembinaan ke Kades yang Tak Izinkan Salat Id Lebih Dulu
Korlantas Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret 2026
Lille Kalahkan Marseille 2-1 di Velodrome, Persaingan Papan Atas Ligue 1 Makin Ketat