Kerugian akibat penipuan digital di Indonesia ternyata mencapai angka yang fantastis: Rp 9,1 triliun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membeberkan angka itu, yang dihitung sejak November 2024 hingga sekarang. Jadi, kurang lebih dalam rentang satu tahun lebih.
“Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini,” ujar Meutya di Gedung Sarinah, Menteng, Jakarta, Selasa (27/1) lalu.
Acara itu adalah peluncuran Registrasi Biometrik yang disebut SEMANTIK. Menurutnya, berbagai modus kejahatan seperti scam call, smishing, atau social engineering punya satu benang merah yang sama.
“Penipuan online, scam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor,” tambah dia.
Intinya, semua itu bergantung pada anonimitas identitas. Pelaku biasanya memakai nomor seluler ilegal atau yang tak terverifikasi dengan benar. Mereka bebas menyamar sebagai siapa saja, menjalankan aksinya, dan kabur begitu terendus.
“Para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar untuk menipu lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya. Dan ini yang membuat kejahatan digital terus menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya,” tegas Meutya.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Aliran Dana Suap Pajak hingga ke Ditjen Pajak
Amnesty Soroti Langkah Indonesia Bergabung dengan Inisiatif Perdamaian AS
Polda Metro Jaya Minta Maaf, Pedagang Es Gabus Ternyata Tak Bersalah
Amnesty Kecam Langkah Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS