KPK Selidiki Gus Alex, Diduga Jadi Pipa Aliran Dana Travel Haji ke Kemenag

- Senin, 26 Januari 2026 | 23:06 WIB
KPK Selidiki Gus Alex, Diduga Jadi Pipa Aliran Dana Travel Haji ke Kemenag

"Ke penyidik aja," katanya singkat, menghindari kerumunan awak media.

Namun begitu, terkait statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku akan menghadapi proses hukum itu. "Saya jalanin. Saya jalanin semuanya," ucap Gus Alex. Saat ini, ia menyandang status tersangka bersama mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang berakibat merugikan keuangan negara.

Kasus ini berawal dari kuota tambahan haji tahun 2024. Indonesia dapat jatah tambah 20 ribu kursi. Nah, di sinilah masalahnya muncul. Alih-alih membagi sesuai aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus pembagiannya malah diubah jadi 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu kuota.

Perubahan pembagian ini, menurut KPK, membuka celah. Sejumlah biro travel haji khusus diduga memberikan fee atau sejenisnya kepada pihak-pihak di Kemenag. Skemanya masih diselidiki, tapi dampaknya jelas: negara dirugikan. Angka pastinya masih dihitung, tapi KPK pernah menyebut kerugian negara bisa mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1 triliun.

Di sisi lain, melalui pengacaranya, Gus Yaqut menyatakan sikap kooperatif. Ia berjanji akan bekerja sama dengan penyidik KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex ini menjadi bagian dari upaya KPK melacak alur dana dan menyambung titik-titik yang masih gelap. Prosesnya masih panjang, dan publik tentu menunggu kejelasan lebih lanjut.


Halaman:

Komentar