Status darurat sampah kini nyaris menyelimuti seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin lalu.
“Hampir seluruh kabupaten/kota melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup telah ditetapkan sebagai kota dan kabupaten dalam darurat sampah,” ujar Hanif.
Menurutnya, penetapan status ini bukan cuma formalitas belaka. Tujuannya jelas: memberi pemerintah daerah kelonggaran lebih besar untuk mengalokasikan dana, baik dari APBD maupun APBN, guna menangani krisis yang sudah merata di penjuru negeri ini. Persoalan sampah, tampaknya, benar-benar telah menjadi masalah nasional yang mendesak.
Sorotan Khusus untuk Denpasar dan Tangsel
Dari sekian banyak daerah, dua kota mendapat perhatian ekstra: Denpasar di Bali dan Tangerang Selatan di Banten. Kondisi di sana dinilai paling kritis. Kementerian Lingkungan Hidup pun turun tangan dengan pendekatan baru, fokus dari hulu ke hilir.
Khusus Bali, pemerintah pusat bersikap tegas. Tak ada lagi toleransi.
“Kami tetap berkomitmen bahwa Bali harus bersih sampah sehingga harus dimulai dari sekarang, tidak ada lagi kita menunda-nunda waktu. Untuk itu izinkan kami untuk menerapkan Undang-Undang 18 2008 secara penuh,” tegas Hanif.
TPA Suwung yang disebut-sebut telah menyebabkan pencemaran luas akan segera ditutup. Operasionalnya dialihkan ke TPA alternatif di Kabupaten Bangli. Sebagai bentuk penegakan hukum, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 150 pengelola kawasan di Denpasar dan Badung yang dinilai lalai mengelola sampahnya sendiri. Padahal, dari sisi anggaran dan kesadaran masyarakat, Bali sebenarnya punya modal cukup. Hanya saja, tekanan hukum dibutuhkan untuk memastikan sistem berjalan optimal.
Artikel Terkait
BNN Angkat Bicara Soal Tren Whip Pink yang Disalahgunakan untuk Mabuk
Kobaran Api Hanguskan Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Asal Usul Masih Misterius
Sengketa Lahan Berujung Adu Senjata Angin di Padang Lawas Utara
Dua Kelarga Berdamai, Kasus Penganiayaan Anak di Warung Kelontong Ditutup