Semua ini berawal dari kuota tambahan haji 2024. Indonesia dapat jatah tambah 20 ribu, sebuah kabar gembira bagi calon jemaah. Tapi di balik itu, ada yang tak beres. Pembagiannya diduga melenceng jauh dari aturan.
Alih-alih membagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, kuota malah dibagi sama rata: 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu. Nah, dengan membengkaknya kuota khusus inilah, sejumlah biro travel diduga memberikan sejumlah fee kepada pihak-pihak di Kemenag.
KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kerugian negaranya sendiri masih dalam proses penghitungan. Angka sementara yang pernah disebut KPK sungguh fantastis: mencapai Rp 1 triliun. Bayangkan.
Menanggapi penetapan dirinya, Gus Yaqut melalui pengacaranya menyatakan sikap.
Ia mengaku bakal kooperatif dan bersikap terbuka selama proses penyidikan berlangsung.
Artikel Terkait
Kobaran Api Hanguskan Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Asal Usul Masih Misterius
Sengketa Lahan Berujung Adu Senjata Angin di Padang Lawas Utara
Dua Kelarga Berdamai, Kasus Penganiayaan Anak di Warung Kelontong Ditutup
Uang Haram Sertifikasi K3 Dijadikan Uang Saku Pejabat Kemnaker