Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis. Tiga orang yang terbukti mencuri sebuah televisi 60 inci dari rumah anggota DPR Surya Utama, atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, harus mendekam di balik jeruji. Hukumannya bervariasi, mulai dari 4 bulan 21 hari hingga 6 bulan penjara.
Ketiganya adalah Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (26/1) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Immanuel.
Dalam putusannya, hakim menyatakan hukuman untuk Reval adalah yang paling berat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Reval Ahmad Jayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap hakim.
Untuk dua terdakwa lainnya, hukumannya lebih ringan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Anisa Safitri dan Terdakwa III Warda Wahdatul oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 21 hari," tambahnya.
Artikel Terkait
Kobaran Api Hanguskan Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Asal Usul Masih Misterius
Sengketa Lahan Berujung Adu Senjata Angin di Padang Lawas Utara
Dua Kelarga Berdamai, Kasus Penganiayaan Anak di Warung Kelontong Ditutup
Uang Haram Sertifikasi K3 Dijadikan Uang Saku Pejabat Kemnaker