Konsekuensinya langsung terasa. Anisa dan Warda langsung dibebaskan. Masa tahanan mereka sejak ditangkap dianggap telah memenuhi masa hukuman yang dijatuhkan. Sementara Reval tak seberuntung itu; ia harus tetap mendekam di penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Di sisi lain, hakim punya pertimbangan sendiri. Perbuatan ketiganya dinilai telah menciptakan keresahan di masyarakat dan tentu saja merugikan korban, Uya Kuya. Itu yang memberatkan.
Namun begitu, ada beberapa hal yang meringankan. Mereka mengaku, belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, dan yang penting hasil kejahatan mereka tak sempat dinikmati. TV itu berhasil diamankan.
Faktor kunci lainnya datang dari korban sendiri.
"Menimbang secara khusus, keadaan yang meringankan bagi para Terdakwa adalah telah adanya pemaafan dari saksi Surya Utama yang disampaikan di depan persidangan," jelas hakim.
Pemaafan itu rupanya cukup berpengaruh, meski tak sepenuhnya membebaskan mereka dari hukuman.
Artikel Terkait
Kobaran Api Hanguskan Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Asal Usul Masih Misterius
Sengketa Lahan Berujung Adu Senjata Angin di Padang Lawas Utara
Dua Kelarga Berdamai, Kasus Penganiayaan Anak di Warung Kelontong Ditutup
Uang Haram Sertifikasi K3 Dijadikan Uang Saku Pejabat Kemnaker