Konsekuensinya langsung terasa. Anisa dan Warda langsung dibebaskan. Masa tahanan mereka sejak ditangkap dianggap telah memenuhi masa hukuman yang dijatuhkan. Sementara Reval tak seberuntung itu; ia harus tetap mendekam di penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Di sisi lain, hakim punya pertimbangan sendiri. Perbuatan ketiganya dinilai telah menciptakan keresahan di masyarakat dan tentu saja merugikan korban, Uya Kuya. Itu yang memberatkan.
Namun begitu, ada beberapa hal yang meringankan. Mereka mengaku, belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, dan yang penting hasil kejahatan mereka tak sempat dinikmati. TV itu berhasil diamankan.
Faktor kunci lainnya datang dari korban sendiri.
"Menimbang secara khusus, keadaan yang meringankan bagi para Terdakwa adalah telah adanya pemaafan dari saksi Surya Utama yang disampaikan di depan persidangan," jelas hakim.
Pemaafan itu rupanya cukup berpengaruh, meski tak sepenuhnya membebaskan mereka dari hukuman.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional