MURIANETWORK.COM – Kantor Gubernur Lampung tiba-tiba ramai. Bukan oleh aksi massa, melainkan oleh deretan karangan bunga yang berjajar rapi di halaman. Rupanya, ini adalah bentuk syukuran warga. Penyebabnya? Pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas lebih dari 85 ribu hektare nilainya ditaksir mencapai Rp14,5 triliun.
Keputusan itu datang langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid. Bagi masyarakat sipil Lampung yang sudah bertahun-tahun bersitegang dengan raksasa perkebunan tebu ini, langkah tersebut jelas disambut dengan lega.
Di antara rangkaian bunga, ada satu yang mencolok. Bertuliskan, “Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kemen ATR/BPN atas dicabutnya seluruh HGU PT SGC Group/kebun tebu.” Pengirimnya adalah Triga Lampung, sebuah gabungan dari beberapa organisasi masyarakat setempat.
Indra Musta’in, perwakilan Triga Lampung, mengaku apresiatif. Ia menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN patut diapresiasi. Tapi, ia juga punya catatan penting.
“Ini bukan garis finish. Justru baru start,” tegas Indra, yang juga Ketua Akar Lampung.
Menurutnya, pekerjaan rumah masih banyak. Salah satunya adalah proses pengalihan lahan ke Kementerian Pertahanan lewat penerbitan Hak Pengelolaan Lahan. Namun, yang paling krusial justru pengukuran ulang lahan bekas HGU itu.
“Pengukuran ulang harus transparan dan akuntabel. Jangan main angka,” imbuhnya.
Ia malah menduga, luas lahan yang selama ini dikuasai SGC jauh lebih besar dari angka resmi yang dicabut. Dari hitungan internal mereka dan laporan warga di lapangan, penguasaan SGC bisa saja mencapai 120 ribu hektare jauh lebih luas dari angka HGU-nya.
Artikel Terkait
Celah di Laut Maluku: DPR Soroti Penyelundupan WNA Tiongkok Lewat Jalur Terpencil
Gus Ipul Ingatkan Pendamping PKH: Tidak Ada Murid Titipan di Sekolah Rakyat
Dubes Iran di Jakarta: Aksi Protes Dibajak, Mossad dan CIA Dituding Dalangi Kekerasan
Gugatan Rp3,89 Triliun dan Izin yang Dicabut: Akhir Kisah Toba Pulp Lestari?