MURIANETWORK.COM – Kantor Gubernur Lampung tiba-tiba ramai. Bukan oleh aksi massa, melainkan oleh deretan karangan bunga yang berjajar rapi di halaman. Rupanya, ini adalah bentuk syukuran warga. Penyebabnya? Pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas lebih dari 85 ribu hektare nilainya ditaksir mencapai Rp14,5 triliun.
Keputusan itu datang langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid. Bagi masyarakat sipil Lampung yang sudah bertahun-tahun bersitegang dengan raksasa perkebunan tebu ini, langkah tersebut jelas disambut dengan lega.
Di antara rangkaian bunga, ada satu yang mencolok. Bertuliskan, “Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kemen ATR/BPN atas dicabutnya seluruh HGU PT SGC Group/kebun tebu.” Pengirimnya adalah Triga Lampung, sebuah gabungan dari beberapa organisasi masyarakat setempat.
Indra Musta’in, perwakilan Triga Lampung, mengaku apresiatif. Ia menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN patut diapresiasi. Tapi, ia juga punya catatan penting.
“Ini bukan garis finish. Justru baru start,” tegas Indra, yang juga Ketua Akar Lampung.
Menurutnya, pekerjaan rumah masih banyak. Salah satunya adalah proses pengalihan lahan ke Kementerian Pertahanan lewat penerbitan Hak Pengelolaan Lahan. Namun, yang paling krusial justru pengukuran ulang lahan bekas HGU itu.
“Pengukuran ulang harus transparan dan akuntabel. Jangan main angka,” imbuhnya.
Ia malah menduga, luas lahan yang selama ini dikuasai SGC jauh lebih besar dari angka resmi yang dicabut. Dari hitungan internal mereka dan laporan warga di lapangan, penguasaan SGC bisa saja mencapai 120 ribu hektare jauh lebih luas dari angka HGU-nya.
Di sisi lain, konflik agraria antara SGC dan warga sudah berlangsung lama di berbagai titik di Lampung. Pencabutan HGU ini, bagi Indra, harus jadi momentum bagi negara untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang terpinggirkan.
Kalau nanti benar terbukti ada kelebihan lahan di luar HGU, Triga Lampung mendesak Pemprov dan BPN setempat menyiapkan skema redistribusi yang adil. Skema yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Pertanyaannya sederhana tapi penting: kalau benar ada lahan di luar HGU, siapa yang menguasai selama ini? Dan di mana negara?” ucap Indra dengan nada bertanya.
Mereka bersikukuh, penguasaan lahan tanpa izin adalah akar konflik. Karena itu, mereka berjanji akan terus mengawal proses pascapencabutan ini. Agar tidak melenceng dari konstitusi dan kepentingan publik.
Sebagai informasi, SGC sendiri adalah kelompok usaha agribisnis gula skala besar yang beroperasi di Lampung. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu produsen gula kristal putih terbesar di Indonesia, dengan operasi terintegrasi dari kebun tebu hingga pabrik pengolahan.
Pemiliknya adalah Purwanti Lee (atau Nyonya Lee) dan Gunawan Yusuf yang bersaudara. Mereka mengambil alih aset-aset SGC melalui lelang BPPN di awal tahun 2000-an, setelah sebelumnya sempat dikuasai Salim Group. Salah satu produk gula mereka yang terkenal adalah merek Gulaku.
Selain di SGC, Gunawan Yusuf juga tercatat memiliki kepentingan di sejumlah usaha lain, seperti PT Makindo dan entitas terkait Garuda Panca Artha.
Artikel Terkait
Tabrakan Frontalka Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jalur Kereta Lumpuh Total
Harga Minyak Goreng Meroket, INDEF Ungkap Lonjakan Biaya Plastik Kemasan Ikut Jadi Pemicu
Dudung Abdurachman Dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Siap Buka Kanal Aduan 24 Jam dan Pangkas Birokrasi
Polisi Kerahkan 1.200 Personel Amankan Peringatan May Day di Makassar