Di sisi lain, konflik agraria antara SGC dan warga sudah berlangsung lama di berbagai titik di Lampung. Pencabutan HGU ini, bagi Indra, harus jadi momentum bagi negara untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang terpinggirkan.
Kalau nanti benar terbukti ada kelebihan lahan di luar HGU, Triga Lampung mendesak Pemprov dan BPN setempat menyiapkan skema redistribusi yang adil. Skema yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Pertanyaannya sederhana tapi penting: kalau benar ada lahan di luar HGU, siapa yang menguasai selama ini? Dan di mana negara?” ucap Indra dengan nada bertanya.
Mereka bersikukuh, penguasaan lahan tanpa izin adalah akar konflik. Karena itu, mereka berjanji akan terus mengawal proses pascapencabutan ini. Agar tidak melenceng dari konstitusi dan kepentingan publik.
Sebagai informasi, SGC sendiri adalah kelompok usaha agribisnis gula skala besar yang beroperasi di Lampung. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu produsen gula kristal putih terbesar di Indonesia, dengan operasi terintegrasi dari kebun tebu hingga pabrik pengolahan.
Pemiliknya adalah Purwanti Lee (atau Nyonya Lee) dan Gunawan Yusuf yang bersaudara. Mereka mengambil alih aset-aset SGC melalui lelang BPPN di awal tahun 2000-an, setelah sebelumnya sempat dikuasai Salim Group. Salah satu produk gula mereka yang terkenal adalah merek Gulaku.
Selain di SGC, Gunawan Yusuf juga tercatat memiliki kepentingan di sejumlah usaha lain, seperti PT Makindo dan entitas terkait Garuda Panca Artha.
Artikel Terkait
Prabowo di Davos: Ratusan Aturan Usang Dihapus demi Keberesan Hukum
Prabowo di Davos: Perang Terbuka Melawan Korupsi dan Perusakan Hukum
Daan Mogot Tergenang 50 Cm, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total
KPK Geledah Dua Kepala Daerah dalam Dua Hari Beruntun