MURIANETWORK.COM – Kantor Gubernur Lampung tiba-tiba ramai. Bukan oleh aksi massa, melainkan oleh deretan karangan bunga yang berjajar rapi di halaman. Rupanya, ini adalah bentuk syukuran warga. Penyebabnya? Pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas lebih dari 85 ribu hektare nilainya ditaksir mencapai Rp14,5 triliun.
Keputusan itu datang langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid. Bagi masyarakat sipil Lampung yang sudah bertahun-tahun bersitegang dengan raksasa perkebunan tebu ini, langkah tersebut jelas disambut dengan lega.
Di antara rangkaian bunga, ada satu yang mencolok. Bertuliskan, “Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kemen ATR/BPN atas dicabutnya seluruh HGU PT SGC Group/kebun tebu.” Pengirimnya adalah Triga Lampung, sebuah gabungan dari beberapa organisasi masyarakat setempat.
Indra Musta’in, perwakilan Triga Lampung, mengaku apresiatif. Ia menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN patut diapresiasi. Tapi, ia juga punya catatan penting.
“Ini bukan garis finish. Justru baru start,” tegas Indra, yang juga Ketua Akar Lampung.
Menurutnya, pekerjaan rumah masih banyak. Salah satunya adalah proses pengalihan lahan ke Kementerian Pertahanan lewat penerbitan Hak Pengelolaan Lahan. Namun, yang paling krusial justru pengukuran ulang lahan bekas HGU itu.
“Pengukuran ulang harus transparan dan akuntabel. Jangan main angka,” imbuhnya.
Ia malah menduga, luas lahan yang selama ini dikuasai SGC jauh lebih besar dari angka resmi yang dicabut. Dari hitungan internal mereka dan laporan warga di lapangan, penguasaan SGC bisa saja mencapai 120 ribu hektare jauh lebih luas dari angka HGU-nya.
Artikel Terkait
Prabowo di Davos: Ratusan Aturan Usang Dihapus demi Keberesan Hukum
Prabowo di Davos: Perang Terbuka Melawan Korupsi dan Perusakan Hukum
Daan Mogot Tergenang 50 Cm, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total
KPK Geledah Dua Kepala Daerah dalam Dua Hari Beruntun