Kuncinya ada di tangan korban. Bukti awal bahwa seseorang merasa terhina ya ketika dia mendatangi kantor polisi untuk mengadukan hal itu. Kalau laporannya diteruskan dan penghinaan terbukti, barulah sanksi pidana bisa dijatuhkan ke pelaku.
"Tapi kalau yang disebut 'hewan' itu malah cuek dan nggak melapor, ya berarti penghinaannya dianggap nggak ada," paparnya lebih lanjut.
Jadi, situasinya bisa unik. Reaksi korban menjadi penentu.
"Meski kata-katanya sama persis, reaksi korban yang beda akan menghasilkan akhir cerita yang beda pula. Kalau dia adukan, jadi tindak pidana. Kalau nggak, ya urusan selesai di situ," tambah Aan.
Intinya, aturan baru ini memberi power lebih pada individu untuk menentukan apakah sebuah ucapan sudah melukai harga dirinya atau tidak. Tapi di sisi lain, masyarakat juga dituntut lebih bijak dalam memilih kata. Soalnya, konsekuensinya kini lebih nyata dan berbuntut panjang.
Artikel Terkait
Mendikdasmen Dukung Aturan Batasi Gawai untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Massa Saat Bubarkan Tawuran di Waktu Sahur
Anggota DPR Soroti Dampak Ganda Program Makan Bergizi Gratis: Ciptakan Lapangan Kerja hingga Gerakkan Ekonomi Lokal
BGN Temukan 78 Dapur Gizi di Solo Raya Langgar Aturan Teknis