Kuncinya ada di tangan korban. Bukti awal bahwa seseorang merasa terhina ya ketika dia mendatangi kantor polisi untuk mengadukan hal itu. Kalau laporannya diteruskan dan penghinaan terbukti, barulah sanksi pidana bisa dijatuhkan ke pelaku.
"Tapi kalau yang disebut 'hewan' itu malah cuek dan nggak melapor, ya berarti penghinaannya dianggap nggak ada," paparnya lebih lanjut.
Jadi, situasinya bisa unik. Reaksi korban menjadi penentu.
"Meski kata-katanya sama persis, reaksi korban yang beda akan menghasilkan akhir cerita yang beda pula. Kalau dia adukan, jadi tindak pidana. Kalau nggak, ya urusan selesai di situ," tambah Aan.
Intinya, aturan baru ini memberi power lebih pada individu untuk menentukan apakah sebuah ucapan sudah melukai harga dirinya atau tidak. Tapi di sisi lain, masyarakat juga dituntut lebih bijak dalam memilih kata. Soalnya, konsekuensinya kini lebih nyata dan berbuntut panjang.
Artikel Terkait
Gelombang 2,5 Meter Paksa Layanan Kapal ke Kepulauan Seribu Dihentikan
Kisah Pemaafan Jokowi yang Akhiri Penyidikan Tudingan Ijazah Palsu
Jakarta Masih Siaga, Hujan Ekstrem Diprediksi Berlanjut Besok
Anwar Usman Buka Suara Soal Polemik Raja Bolos di MK