JAKARTA Keluhan soal pemotongan pajak THR dari para pekerja swasta akhirnya ditanggapi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Intinya, aturan pajak berlaku untuk semua. Baik buat aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya itu tetaplah objek pajak. Titik.
Lalu, di mana bedanya? Menurut Purbaya, perbedaannya cuma satu: siapa yang bayar. Untuk ASN, TNI, dan Polri, beban pajak THR-nya ditanggung negara selaku bos. Nah, kalau karyawan swasta merasa keberatan, ya saran Purbaya cukup jelas: ajukan hal yang sama ke perusahaan tempat mereka bekerja.
"Jadi, protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," tegas Purbaya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
"Begini penjelasannya. Sistem perpajakan kita sudah fair. Untuk ASN, pajaknya ditanggung sendiri oleh bosnya, yaitu negara. Makanya kalau swasta protes, ya protesnya ke bosnya juga," imbuhnya lagi.
Poinnya, pemerintah nggak bisa serta merta mengubah regulasi cuma karena desakan satu kelompok. Peraturan nggak bisa diutak-atik secara parsial. "Susah kan kita mengubah peraturan secara parsial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ujar Purbaya.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah menyediakan insentif. Ada program Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk gaji karyawan di sejumlah sektor industri tertentu. Itu bentuk dukungan fiskal yang sudah jalan.
Nah, soal teknisnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto angkat bicara. Dia menjelaskan, THR itu masuk kategori penghasilan tidak teratur. Aturannya mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023, dengan skema pemotongan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Di sistem ini, nilai THR digabung dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak. Wajar saja kalau penghasilan bruto di bulan THR melonjak drastis. Efeknya, tarif pajak yang dipotong pun kelihatan lebih gede dibanding bulan-bulan biasa.
"Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong. Cuma, karena dananya dari APBN, ya ditanggung oleh pemerintah," jelas Bimo.
Di sisi lain, Bimo menyebut sebenarnya banyak juga perusahaan swasta yang sudah melakukan gross-up. Artinya, perusahaan itu sendiri yang menanggung pajak karyawannya. Alhasil, THR yang diterima pekerja tetap utuh, tanpa ada potongan.
"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-gross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," tuturnya.
Karena itu, imbauan dari Ditjen Pajak cukup sederhana. Cek lagi kebijakan internal perusahaan masing-masing. Soal tunjangan pajak ini, wewenang dan keputusannya sepenuhnya ada di tangan pemberi kerja di sektor swasta.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1,27%, Dihantam Aksi Jual BREN-DSSA dan Gejolak Global
Accola Sport Centre Serpong Dibangun di Lahan 1,4 Hektare, Targetkan Operasional September 2026
Laporan JP Morgan: Indonesia Peringkat Kedua Dunia untuk Ketahanan Energi
Garuda Indonesia Pangkas Kerugian Hampir 40% di Kuartal I 2026