68 Perusahaan di Sumatera Terkena Sanksi, 28 Izin Terancam Dicabut Akibat Diduga Picu Bencana

- Selasa, 27 Januari 2026 | 02:20 WIB
68 Perusahaan di Sumatera Terkena Sanksi, 28 Izin Terancam Dicabut Akibat Diduga Picu Bencana

Kementerian Lingkungan Hidup baru-baru ini mengambil tindakan tegas. Tak tanggung-tanggung, 68 perusahaan di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat kena sanksi administrasi. Bahkan, izin operasi 28 unit usaha lainnya sedang dipersiapkan untuk dicabut. Langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil evaluasi dan verifikasi lapangan yang mendalam. Perusahaan-perusahaan itu diduga kuat punya andil dalam kerusakan lingkungan yang memicu bencana hidrometeorologi di ketiga wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan detailnya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026) lalu.

"Jadi terhadap semua yang 68 yang telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi. Kemudian sanksi administrasi, berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan," ujarnya di Jakarta.

Audit lingkungan itu wajib mereka selesaikan. Batas waktunya tiga bulan sejak sanksi dikeluarkan. Nah, dari hasil audit inilah pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya. Bisa diperketat izinnya, atau malah dicabut sama sekali.

Selain lewat jalur administrasi, KLH juga main keras dengan jalur hukum. Mereka sudah mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumut. Nilai tuntutannya fantastis, mencapai Rp4,8 triliun! Saat ini, gugatan tersebut masih diproses di pengadilan. Sementara untuk entitas lain, gugatan masih disiapkan dan rencananya akan diajukan bertahap.

Tak cuma itu. Menurut Hanif, pihaknya juga sedang mendalami potensi tindak pidana lingkungan. Beberapa kasus di Aceh dan Sumut kini statusnya masih penyelidikan, dengan melibatkan aparat penegak hukum.


Halaman:

Komentar