Kementerian Lingkungan Hidup baru-baru ini mengambil tindakan tegas. Tak tanggung-tanggung, 68 perusahaan di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat kena sanksi administrasi. Bahkan, izin operasi 28 unit usaha lainnya sedang dipersiapkan untuk dicabut. Langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil evaluasi dan verifikasi lapangan yang mendalam. Perusahaan-perusahaan itu diduga kuat punya andil dalam kerusakan lingkungan yang memicu bencana hidrometeorologi di ketiga wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan detailnya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026) lalu.
"Jadi terhadap semua yang 68 yang telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi. Kemudian sanksi administrasi, berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan," ujarnya di Jakarta.
Audit lingkungan itu wajib mereka selesaikan. Batas waktunya tiga bulan sejak sanksi dikeluarkan. Nah, dari hasil audit inilah pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya. Bisa diperketat izinnya, atau malah dicabut sama sekali.
Selain lewat jalur administrasi, KLH juga main keras dengan jalur hukum. Mereka sudah mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumut. Nilai tuntutannya fantastis, mencapai Rp4,8 triliun! Saat ini, gugatan tersebut masih diproses di pengadilan. Sementara untuk entitas lain, gugatan masih disiapkan dan rencananya akan diajukan bertahap.
Tak cuma itu. Menurut Hanif, pihaknya juga sedang mendalami potensi tindak pidana lingkungan. Beberapa kasus di Aceh dan Sumut kini statusnya masih penyelidikan, dengan melibatkan aparat penegak hukum.
"Jadi terkait dengan pidana kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada bariskan pori untuk mendapatkan arahan apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh pori ataupun oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya.
Di sisi lain, ada juga kasus yang ditangani dengan cara berbeda. Satu perkara sudah dilimpahkan ke pemda, dan dua perkara lainnya ke sektor kehutanan karena lokasinya di kawasan hutan. Dari proses identifikasi, diketahui dua unit usaha ternyata sudah tutup atau tidak beroperasi lagi.
Lalu, bagaimana dengan 28 unit usaha yang terancam pencabutan izin itu? Rupanya, arahan Presiden langsung yang mendorong langkah ini. Hanif menyebut, dari jumlah tersebut, delapan entitas usaha sudah dipastikan melanggar berdasarkan verifikasi dan pendalaman ahli. Pencabutan persetujuan lingkungan untuk mereka sedang dipersiapkan.
"Untuk yang 20 kami masih menunggu dari kementerian teknis," kata Hanif.
Artinya, proses terhadap 20 perusahaan lainnya masih menunggu rekomendasi dan data pendukung dari kementerian terkait. Tindakan KLH ini jelas memberi sinyal kuat: pelaku perusak lingkungan tak akan lagi dibiarkan beroperasi seenaknya.
Artikel Terkait
KAHMI Minta Polemik Ceramah Jusuf Kalla Dihentikan, Khawatir Memecah Belah Umat
Kemendagri Peringatkan Pemkab Magelang Agar Tak Asal Bikin Inovasi Daerah Tanpa Perencanaan Matang
Warga Palopo Ditemukan Selamat Setelah Tersesat di Hutan Battang Barat
Komnas HAM Nyatakan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Pelanggaran HAM Berat